Public Service

Syarat serta Langkah Pembayaran Tilang

Mengutip dari https://etilang.info/how-to-pay.html berikut syarat dan cara - cara pembayaran tilang online

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas gabungan Sat Lantas Polresta Pontianak dan Dishub Kota Pontianak menggelar razia di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (20/2/2020) pagi. Simak langkah dan syarat membayar tilang 

1.       Masukkan kartu Debit dan PIN Anda

2.       Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain

3.       Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4.       Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5.       Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

6.       Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved