Kepala UPT PPD Mempawah Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Fanny menyebut, dalam sepekan berjalannya program penghapusan denda Pajak kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Kepala UPT PPD Wilayah Mempawah, Fanny Meviyanto, bersama Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno ketika diwawancarai di Kantor Bersama Samsat Mempawah, Selasa 7 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Kabupaten Mempawah, Fanny Meviyanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan denda Pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Kepada seluruh masyarakat manfaatkanlah program penghapusan denda Pajak kendaraan ini, terutama kepada masyarakat yang ada tunggakan Pajak kendaraan. Karena program ini hanya berlaku dari Januari hingga akhir Juli 2023 nantinya," ujar Fanny kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.

Untuk menyukseskan program penghapusan denda Pajak kendaraan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pihak PPD di Kantor bersama Samsat Kabupaten Mempawah turut melakukan sosialisasi agar sampai ke masyarakat.

"Pertama kita melakukan sosialisasi dulu secara masif, baik itu melalui radio, baliho-baliho, atupun media sosial. Kalau untuk antusias masyarakat yang kita lihat lumayan ada peningkatan," terangnya.

Program Bebas Denda Pajak, Gubernur Kalbar Atur Keringanan hingga Bapenda Target Rp595 Miliar

Selama 5 hari, Total 6.170 Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar

Fanny menyebut, dalam sepekan berjalannya program penghapusan denda Pajak kendaraan didominasi oleh kendaraan roda dua.

"Kalau yang mendominasi di pekan pertama ini ialah kendaraan roda dua, kemudian sebagian roda empat. Namun kita berharap semua unsur dapat memanfaatkan program ini, terutama perusahaan-perusahaan juga yang ada di wilayah Mempawah yang mungkin masih memiliki tunggakan pajak," terang Fanny.

Fanny menjelaskan untuk program penghapusan denda Pajak kendaraan kali ini, juga diberikan persenan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama empat tahun ke atas.

"Jadi misalkan kita menunggak Pajak kendaraan selama empat tahun berjalan maka akan dapat diskon 25 persen, kemudian yang lima tahun ke atas diskonnya 40 persen. Jadi diskon itu diberikan kepada potongan pokok pajak plus penghapusan denda," terangnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved