Dukung Program Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kasat Lantas Polres Mempawah Siap Beri Sosialisasi

Karena itu, Gatot mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program itu sebaik mungkin.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Kasat Lantas Polres Mempawah AKP Gatot Poerwarno bersama Kepala UPT PPD Wilayah Mempawah Fanny Meviyanto, saat diwawancarai di Kantor Bersama Samsat Mempawah, Selasa 7 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasat Lantas AKP Gatot Poerwarno, mengimbau dan mengajak masyarakat untuk membayar Pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Gatot pasca Pemprov Kalbar kembali memberlakukan program bayar pajak bebas denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Karena itu, Gatot mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program itu sebaik mungkin.

"Kami dari Polres Mempawah khususnya Satlantas Polres Mempawah akan mendukung penuh program Pemerintah Provinsi terkait penghapusan ataupun pengurangan denda pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Juli 2023," ujar AKP Gatot Poerwarno saat ditemui di kantor UPT PPD Mempawah, Selasa 7 Februari 2023.

Kepala UPT PPD Mempawah Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Program Bebas Denda Pajak, Gubernur Kalbar Atur Keringanan hingga Bapenda Target Rp595 Miliar

AKP Gatot Poerwarno menyampaikan, pihaknya sepakat untuk menyebarluaskan informasi terkait program penghapusan denda Pajak yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi.

"Sehingga dengan tersebar luasnya program ini nantinya masyarakat dapat terbantu untuk pembayaran pajak kendaraanya," harapnya.

AKP Gatot turut berharap kepada wartawan untuk turut serta menyebarluaskan informasi terkait program penghapusan denda Pajak kendaraan.

"Mohon bantuan rekan-rekan media juga untuk menyebar luaskan informasi ini, sehingga sampai kepada masyarakat dan bisa membantu masyarakat," harapnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved