Kadishub Pontianak Sebut Kendaraan yang Over Load Akan Ditilang

"Kalau kelebihan kapasitas bisa merusak jalan, membahayakan pengguna kendaraan lainnya. Demikian juga dengan over demensi. Sehingga kita lakukan razia

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD ROKIB
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menegaskan, bagi kendaraan besar seperti truk dan lainnya yang melanggar aturan, maka akan ditindak bahkan hingga ditilang.

"Terkait dengan kendaraan yang odol, maka kita lakukan razia dan jika truk-truk melanggar aturan odol atau over load atau over dimensi maka akan di tilang," jelasnya, Rabu 1 Januari 2023.

Dia menjelaskan alasan penegasan tersebut.

Pria Bersimbah Darah di Jalan Suwignyo Pontianak, Polisi Berhasil Identifikasi Para Pelaku

"Kalau kelebihan kapasitas bisa merusak jalan, membahayakan pengguna kendaraan lainnya. Demikian juga dengan over demensi. Sehingga kita lakukan razia dsn tilang jika melanggar aturan, baik over load ataupun over dimensi," terangnya.

Selain itu, dia juga menegaskan, bahwa kendaraan harus sesuai dengan surat-surat kendaraan.

Saat ini lanjut Utin, bahwa pihaknya bersinergi dengan pihak kepolisian untuk lebih menggencarkan lagi razia, baik untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.

"Maka kita berharap masyarakat bisa patuh aturan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved