Kapan Batas Akhir Deadline Pelaporan LHKASN Tahunan 2023 Lengkap Link https://siharka.menpan.go.id

Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Editor: Syahroni
https://siharka.menpan.go.id/
Halaman login siharka.menpan.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) 2023?

Batas akhir penyampaian LHKASN biasanya berbeda-beda setiap pemerintah daerah serta kementerian.

Penentuan batas akhir penyampaian menjadi ketentuan masing-masing daerah.

Biasanya beberapa daerah sengaja menetapkan deadline lebih cepat dari pusat sehingga bisa mengecek terlebih dahulu siapa-siapa yang sudah melaporkan ataupun yang belum melaporkan.

Hal tersebut dimaksudkan ada pengontrolan agar semua ASN yang mempunyai kewajiban melaporkan Harta Kekayaan tidak lalai.

Kepastian batas akhir penyampaian LHKASN melalui SiHarka dapat diupdate pada inspektorat masing-masing tempat daerah Anda bekerja.

Baca juga: Website SiHarka https://siharka.menpan.go.id Pengisian LHKASN 2023

Lantas bagaimana cara mengisi LHKASN di SiHarka?

Bagi Anda yang akan melaporkan harta kekayaan bisa login dengan mengakses website di alamat https://siharka.menpan.go.id

Kemudian, ASN dapat mengisi NIP, password lalu klik login.

NIP dan password yang dimasukkan didapatkan dari pihak inspektorat instansi.

Untuk ASN yang baru pertama kali login diharapkan melengkapi data profil dan ubah password yang telah diberikan oleh inspektorat instansi.

Kemudian, ASN dapat meng-klik tulisan “Klik di Sini” pada gambar yang muncul/pop up.

Setelah itu akan muncul kotak untuk mengubah profil. Kolom nama lengkap akan terisi otomatis sesuai dengan login.

Setelah itu, ASN dapat mengisi gelar depan, gelar belakang, surel, unit kerja, jabatan, alamat tempat tinggal pada saat ini, nomor telepon, password baru, konfirmasi password baru lalu klik Submit untuk menyimpan.

Setelah itu muncul tampilan data profil.

Baca juga: Siharka Login https://siharka.menpan.go.id untuk Link Lapor LHKASN ! Apa itu Siharka LHKASN ?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved