Aktivis HMI Sambas Sebut Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun Sarat Kepentingan Politis

Wahyudi Wibowo Sari yang karib disapa Bowo, mengatakan masa jabatan Presiden, DPR, MPR, Gubernur hingga Walkot/Bupati saja hanya 5 tahun. Sementara ka

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Wibowo
Kepala Bidang (Kabid) KPP DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Sambas, Wahyudi Wibowo Sari.istimewa/Wibowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Umum Komisariat Syariah HMI Cabang Sambas, Wahyudi Wibowo Sari menilai tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun sarat akan kepentingan politis, Minggu 29 Januari 2023.

"Sebagai kaum millenial memandang kades yang menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun bentuk contoh rakus dan terlalu terkesan sarat kepentingan politis. Tidak ramah," kata Wahyudi Wibowo Sari, kepada TribunPontianak.co.id Minggu 29 Januari 2023.

Wahyudi Wibowo Sari yang karib disapa Bowo, mengatakan masa jabatan Presiden, DPR, MPR, Gubernur hingga Walkot/Bupati saja hanya 5 tahun. Sementara kades dalam aturan sudah mendapatkan 6 tahun. Dia mempertanyakan untuk apa jabatan selama 9 tahun.

"Untuk apalagi ditambah hingga 9 tahun. Kami sebagai kaum millenial menilai ini adalah merupakan perilaku rakus dan sarat akan kepentingan politis," ujarnya.

Sejumlah Rumah dan Ruas Jalan di Teluk Keramat Sambas Terendam Banjir

Banjir 5 Hari, Warga Teluk Keramat Sambas Evakuasi Hasil Panen Padi

Dia menyebutkan, melansir situs resmi DJPK Kemenkeu, jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp70 triliun. Dana ini dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Pembagian anggaran dana desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022. 

"Artinya tembus 1 Miliar Rupiah anggaran dana yang masuk serta akan dikelola oleh kepala desa dan perlu jadi catatan penting adalah masuknya per-tahun. Harusnya dengan dana desa ada cukup untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat dalam waktu 5 tahun," tuturnya.

"Kalau berdasarkan rincian dana desa yang diterima oleh 74.954 desa, dana tertinggi yang diperoleh beberapa desa berada di kisaran Rp 1 Miliar," sambungnya.

Dia merefleksikan kasus-kasus yang terjadi pada kades selama 6 tahun saja perilaku korupsi sangat banyak. Bahkan masih marak hingga buka-bukaan soal nepotisme. 

"Delik meredam konflik pasca pilkades untuk perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun ini sudah nampak jelas kedangkalan akal sehat kades tersebut wujud ketidakmampuan berfikir progresif, sangat jauh dari kata logis ini menjadi alasan," katanya.

Apalagi lanjut dia, salah satu oknum kepala desa yang mengancam apabila DPR tidak menyetujui akan dihabisi suara parpol. "Ini sudah sangat jelas sarat kepentingan politis," ucapnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved