Panduan Pelaporan Harta Kekayaan Online siharka.menpan.go.id dan Apa Saja Dilaporkan Dalam LHKASN

Anda dapat langsung mengklik link SiHarka  untuk melakukan proses pendaftaran atau pelaporan harta kekayaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Syahroni
SIHARKA ONLINE
Cara mudah mengisi laporan harta kekayaan online di website https://siharka.menpan.go.id. 

Piutang Barang atau uang yang akan diterima dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan.

6. Hutang

Hutang Barang atau uang yang harus dibayar dimasa yang akan datang berdasarkan kesepakatan

Penghasilan:

Berisi tentang penghasilan yang diperoleh oleh pegawai. Didalam Penghasilan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu :

a. Penghasilan dari Jabatan

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari jabatan yaitu Penghasilan yang diperoleh dari gaji dan tunjangan selama setahun. (Tahun terakhir)

b. Penghasilan dari Profesi / Keahlian

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari profesi / keahlian yaitu Penghasilan lain yang diperoleh dari jabatan seperti Honor Narasumber, Honor lain-lain selama setahun.

c. Penghasilan dari Usaha Lainnya

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari usaha lainnya yaitu Penghasilan lain yang berasal dari kegiatan diluar jabatan seperti pendapatan sewa selama setahun. Setelah diisi semua klik tombol simpan. Tapi jika tidak ada silahkan anda lewati, akan muncul data secara otomatis jika anda mengisi data Harta Bergerak - Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha Lainnya.

d. Penghasilan dari Hibah / Lainnya

Klik input baru untuk anda melakukan input penghasilan dari hibah/lainnya yaitu Penghasilan yang berasal dari pihak lain seperti warisan, pemberian, dsb. Setelah diisi semua klik tombol simpan.

Pengeluaran:

Berisi tentang pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya.

  • Pengeluaran rutin diisi dengan perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti, biaya listrik, air, transportasi dan biaya hidup lainnya.
  • Pengeluaran lainnya Diisi dengan perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin
    seperti, rekreasi, asuransi, biaya pengobatan, dsb.

Link Panduan Mengisi SiHarka 2023:

Link

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved