Panduan Pelaporan Harta Kekayaan Online siharka.menpan.go.id dan Apa Saja Dilaporkan Dalam LHKASN

Anda dapat langsung mengklik link SiHarka  untuk melakukan proses pendaftaran atau pelaporan harta kekayaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Editor: Syahroni
SIHARKA ONLINE
Cara mudah mengisi laporan harta kekayaan online di website https://siharka.menpan.go.id. 

Setelah anda klik submit maka akan muncul tampilan data profile anda.

Langkah selanjutnya anda masuk ke Menu Pelaporan Baru untuk membuat laporan baru, dengan cara Klik Tombol Menu Pelaporan Baru maka akan muncul 6 (enam) menu tampilan.

Setelah semua diisi kemudian klik tombol simpan untuk menyimpan.

Apa Saja yang Dilaporkan Sebagai Harta Kekayaan Saat Mengisi SiHarka Online:

Harta Kekayaan:

Berisi tentang harta yang dimiliki oleh pegawai, dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, uang tunai, deposito, tabungan, piutang dan hutang. Didalam Menu Harta
Kekayaan ini ada beberapa sub menu yang perlu di isi yaitu : 

1. Harta Tidak Bergerak

Adalah harta berupa tanah dan bangunan yang didukung dengan bukti kepemilikan. Nilai harta
tidak bergerak ditetapkan berdasarkan NJOP.

2. Harta Bergerak

Harta bergerak anda berupa alat transportasi (pesawat udara, kapal laut, mobil, sepeda motor, mesin lainnya) yaitu : Harta selain tanah dan bangunan seperti kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga, perhiasaan, dll. Dengan nilai berupa harga perolehan atau harga taksiran. Setelah itu klik tombol simpan.

3. Surat Berharga

Surat bergerak anda berupa Harta berupa surat berharga seperti saham, reksadana, dsb. 

4. Uang Tunai,Deposito, dan Tabungan

Harta uang tunai, deposito, dan tabungan anda Dinilai sesuai dengan nilai yang tertera.

5. Piutang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved