Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online
Perlu diketahui bahwa pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN secara bertahap pada situs yang telah disiapkan Menpan-RB.
Editor:
Syahroni
https://siharka.menpan.go.id/
Solusi lupa password siharka online. Bagiamana cara mengisi LHKSN?
F. Login ke email kalian, kemudian buka pesan dari SiHarka maka secara otomatis akan muncul NIP/Username dan juga password untuk akses login. Silahkan simpan akses loginnya.
G. Kembali buka alamat siharka.menpan.go.id login masukkan NIP/username, password baru dan isikan captcha. Lanjutkan dengan klik LOGIN.
H. Selamat, lupa password SiHarka sudah berhasil kalian atasin dan akun bisa dimanfaatkan seperti semula.
Persyaratan
Dalam proses reset password SiHarka dibutuhkan beberapa persyaratan yang wajib kalian penuhi. Paling penting pastinya nomor induk kepegawaian yang digunakan sebagai identitas utama pemilik akun, untuk lainnya simak dibawah ini.
- Mempersiapkan nomor induk pegawai atau NIP.
- Siapkan email yang terdaftar di sistem SiHarka sebelumnya.
- Pastikan memiliki koneksi internet yang stabil.
- Persiapkan perangkat smartphone atau komputer dengan browser terinstall didalamnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Halaman 2 dari 2
Tags
Siharka
password
Harta Kekayaan
lupa password siharka
siharka selalu gagal login
Langkah langkah mengisi Siharka?
Apa saja yang diisi di Siharka?
Keterangan Pelaporan Siharka diisi apa?
siharka login
cara login siharka
siharka kemenag
siharka klhk
Baca Juga
PROFIL Rekam Jejak Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo yang Ingin Rampok Uang Negara, Ternyata |
![]() |
---|
TERKAIT Kasus Korupsi Kuota Haji Sejumlah Uang Milik Dai Kondang Khalid Basalamah Disita KPK |
![]() |
---|
7 Fakta Tangis Sri Mulyani 2 Kali Minta Mundur Jadi Menteri Keuangan 2025 |
![]() |
---|
PROFIL dan Pendidikan Ferry Juliantono Menteri Koperasi Gantikan Budi Arie, Lulusan Magister HI UI |
![]() |
---|
PROFIL Mukhtarudin Menteri P2MI yang Baru, Ternyata Pendiri Universitas Antakusuma Pangkalan Bun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.