Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online
Perlu diketahui bahwa pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN secara bertahap pada situs yang telah disiapkan Menpan-RB.
Editor:
Syahroni
https://siharka.menpan.go.id/
Solusi lupa password siharka online. Bagiamana cara mengisi LHKSN?
F. Login ke email kalian, kemudian buka pesan dari SiHarka maka secara otomatis akan muncul NIP/Username dan juga password untuk akses login. Silahkan simpan akses loginnya.
G. Kembali buka alamat siharka.menpan.go.id login masukkan NIP/username, password baru dan isikan captcha. Lanjutkan dengan klik LOGIN.
H. Selamat, lupa password SiHarka sudah berhasil kalian atasin dan akun bisa dimanfaatkan seperti semula.
Persyaratan
Dalam proses reset password SiHarka dibutuhkan beberapa persyaratan yang wajib kalian penuhi. Paling penting pastinya nomor induk kepegawaian yang digunakan sebagai identitas utama pemilik akun, untuk lainnya simak dibawah ini.
- Mempersiapkan nomor induk pegawai atau NIP.
- Siapkan email yang terdaftar di sistem SiHarka sebelumnya.
- Pastikan memiliki koneksi internet yang stabil.
- Persiapkan perangkat smartphone atau komputer dengan browser terinstall didalamnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Tags
Siharka
password
Harta Kekayaan
lupa password siharka
siharka selalu gagal login
Langkah langkah mengisi Siharka?
Apa saja yang diisi di Siharka?
Keterangan Pelaporan Siharka diisi apa?
siharka login
cara login siharka
siharka kemenag
siharka klhk
Berita Terkait
Baca Juga
HARTA Kekayaan Bupati Pati Sudewo Terbaru, Punya Aset Properti Rp17 Miliar Tanpa Utang |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Letjen Mohammad Fadjar yang Curi Perhatian Prabowo, Tidak Punya Utang |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Korupsi Pembangunan RS Daerah |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita yang Jabat Wakil Panglima TNI, Masih Berutang Rp2,5 M |
![]() |
---|
DAFTAR Wakil Panglima TNI dari Masa ke Masa, Terakhir Jabat 25 Tahun yang Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.