Bagaimana Solusi Lupa Password dan Syarat Reset Password SiHarka Pelaporan Harta Kekayaan Online
Perlu diketahui bahwa pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN secara bertahap pada situs yang telah disiapkan Menpan-RB.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap pegawai yang telah mendukuki eselon III dan eselon IV wajib melakukan pelaporan harta kekayaan secara online pada
Perlu diketahui bahwa pegawai yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN secara bertahap pada situs yang telah disiapkan Menpan-RB.
Pelaporan harta kekayaan para pegawai tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya perilaku korupsi dari para aparatur negara.
Adanya pelaporan secara berkala tentu membuat pengawasan akan lebih intens terhadap peningkatan harta kekayaan yang dimiliki setiap pejabat atau pegawai negara.
Diharapakn pelaporan secara berkala dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dari pejabat pemerintah dengan melakukan audit keuangan.
Pelaporan dilakukan secara online padqa website yang telah disiapkan Menpan-RB yaitu https://siharka.menpan.go.id/index.php/login
Baca juga: Cara Login siharka.menpan.go.id Isi Laporan Jumlah Harta Kekayaan Pegawai Eselon III dan Eselon IV
SiHarka adalah singkatan dari Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dimana merupakan sistem website yang wajib diisi ASN untuk laporan wajib.
Bagaimana kalah lupa password SiHarka :
Cara reset password SiHarka dilakukan secara otomatis lewat sistem sehingga dan tidak perlu memasukkan password baru.
Ketika permintaan lupa password dikirimkan Anda akan mendapatkan email balasan berisi password baru didalamnya.
A. Langkah pertama dari browser kalian silahkan buka alamat siharka.menpan.go.id kemudian muncul menu login seperti dibawah ini. Langsung saja klik tombol Lupa Password berwarna merah.
B. Lanjutkan dengan memasukkan nomor induk pegawai atau username pada kolom pertama. Kemudian masukkan email terdaftar di sistem SiHarka pada kolom berikutnya.
C. Pastikan datanya sudah benar kemudian tekan Submit.
D. Kamu akan diminta mengisi kode captcha pada kolom yang sudah disediakan. Ulangi dengan klik Submit kembali.
E. Akan muncul notifikasi bahwa password sudah dikirimkan ke email, tekan saja OK.
F. Login ke email kalian, kemudian buka pesan dari SiHarka maka secara otomatis akan muncul NIP/Username dan juga password untuk akses login. Silahkan simpan akses loginnya.
G. Kembali buka alamat siharka.menpan.go.id login masukkan NIP/username, password baru dan isikan captcha. Lanjutkan dengan klik LOGIN.
H. Selamat, lupa password SiHarka sudah berhasil kalian atasin dan akun bisa dimanfaatkan seperti semula.
Persyaratan
Dalam proses reset password SiHarka dibutuhkan beberapa persyaratan yang wajib kalian penuhi. Paling penting pastinya nomor induk kepegawaian yang digunakan sebagai identitas utama pemilik akun, untuk lainnya simak dibawah ini.
- Mempersiapkan nomor induk pegawai atau NIP.
- Siapkan email yang terdaftar di sistem SiHarka sebelumnya.
- Pastikan memiliki koneksi internet yang stabil.
- Persiapkan perangkat smartphone atau komputer dengan browser terinstall didalamnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Siharka
password
Harta Kekayaan
lupa password siharka
siharka selalu gagal login
Langkah langkah mengisi Siharka?
Apa saja yang diisi di Siharka?
Keterangan Pelaporan Siharka diisi apa?
siharka login
cara login siharka
siharka kemenag
siharka klhk
HARTA Kekayaan Bupati Pati Sudewo Terbaru, Punya Aset Properti Rp17 Miliar Tanpa Utang |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Letjen Mohammad Fadjar yang Curi Perhatian Prabowo, Tidak Punya Utang |
![]() |
---|
DAFTAR Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Korupsi Pembangunan RS Daerah |
![]() |
---|
HARTA Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita yang Jabat Wakil Panglima TNI, Masih Berutang Rp2,5 M |
![]() |
---|
DAFTAR Wakil Panglima TNI dari Masa ke Masa, Terakhir Jabat 25 Tahun yang Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.