Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Putaran Petama, Cek Tugas dan Wewenang PPS Pasal Demi Pasal Dalam Pemilu!

Tugas dan wewenang PPS serta tahapan Pemilu 2024 menjadi trending mengingat tahun 2023 ini adalah tahun dimulainya tahun politik. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Tahapan Pemilu 2024 PPS-Berikut ini adalah artikel yang berisi Tahapan Pemilu 2024 yang dikemas bersamaan dengan tugas dan wewenang anggota PPS sesuai Peraturan KPU No 3 Tahun 2018. 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitiap Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 27

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

a. membentuk KPPS;

b. mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

c. melakukan bimbingan teknis kepada Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih;

d. melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

e. menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

f. Tugas lainnya menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT.

g. Dan melaksanakan wewenang yang lain diberikan oleh KPU,KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Pemilu 2024, Jadwal Pengumuman Peserta Tes PPS Pemilu 2024

Pasal 28

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:

a. Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;

b. Meyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved