Bolehkah Karyawan Baru Mengajukan Cuti? Begini Aturannya
Biasanya, Cuti tahunan hanya berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.
"Yang artinya hak atas cuti tahunan tersebut timbul setelah pekerja mempunyai masa kerja 1 tahun," tutur dia.
Di sisi lain, apabila dikaitkan dengan aspek produktivitas kerja, cuti tahunan dimaksudkan memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk beristirahat.
Tujuannya, agar terjadi keseimbangan dalam kehidupan pekerja, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitasnya.
Adapun tertuang dalam Pasal 79 ayat (4), pelaksanaan cuti tahunan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
• Jadwal Resmi Libur Cuti Bersama Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023
Waktu istirahat dan istirahat panjang
Selain cuti tahunan, pemberi kerja juga wajib memberikan waktu istirahat yang meliputi:
- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.
- Istirahat mingguan selama satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja juga memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2). Mengacu pasal tersebut, berikut aturan waktu kerja pekerja:
- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Bukan hanya istirahat dan cuti, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Bolehkah-Karyawan-Baru-Mengajukan-Cuti-Begini-Aturannya.jpg)