Bolehkah Karyawan Baru Mengajukan Cuti? Begini Aturannya

Biasanya, Cuti tahunan hanya berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi karyawan yang bekerja di perusahaan - Bolehkah Karyawan Baru Mengajukan Cuti? Begini Aturannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah boleh karyawan baru bekerja di perusaan namun masa kerjanya belum mencapai satu tahun mengajukan cuti? Simak aturannya.

Pertanyaan seputar Cuti ini muncul di media sosial berawal dari ungkapan seorang warganet di Twitter.

Cuti tahunan merupakan salah satu hak pekerja, karyawan, atau buruh.

Untuk itu, setiap perusahaan wajib memberikan Cuti tahunan kepada pekerjanya.

Namun, tidak semua pekerja berhak untuk mengambil Cuti tahunan.

Biasanya, Cuti tahunan hanya berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau satu tahun.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, membenarkan bahwa cuti diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan.

Aturan Baru Hari Kejepit Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2023

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Terkait cuti diatur dalam Pasal 79 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 yang diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar dia mengutip Kompas.com, Senin 23 Januari 2023.

Pasal 79 ayat (3) yang dimaksud, yakni:

"Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yg bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus."

Dengan demikian, perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan kepada pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan. Cuti tahunan tersebut diberikan paling sedikit 12 hari kerja dalam satu tahun.

Alasan diberikan pada yang telah bekerja selama 12 bulan

Terkait alasan pemberian cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, Anwar menjelaskan secara gramatikal dan produktivitas kerja.

Menurut dia, dalam pemaknaan secara gramatikal, cuti tahunan hanya ada dalam periode tahunan.

"Yang artinya hak atas cuti tahunan tersebut timbul setelah pekerja mempunyai masa kerja 1 tahun," tutur dia.

Di sisi lain, apabila dikaitkan dengan aspek produktivitas kerja, cuti tahunan dimaksudkan memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk beristirahat.

Tujuannya, agar terjadi keseimbangan dalam kehidupan pekerja, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan produktivitasnya.

Adapun tertuang dalam Pasal 79 ayat (4), pelaksanaan cuti tahunan akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jadwal Resmi Libur Cuti Bersama Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023

Waktu istirahat dan istirahat panjang

Selain cuti tahunan, pemberi kerja juga wajib memberikan waktu istirahat yang meliputi:

- Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus, dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.

- Istirahat mingguan selama satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja juga memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2). Mengacu pasal tersebut, berikut aturan waktu kerja pekerja:

- Tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu

- Delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Bukan hanya istirahat dan cuti, perusahaan juga dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved