Breaking News

Public Service

Syarat Mengikuti Program Guru Penggerak

Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024

sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Ilustrasi guru penggerak. 

Sedangkan untuk angkaran kedua memiliki kriteria sebagai berikut;

·         Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)

·         Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024

·         Ketersediaan akses internet

·         Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)

Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

a.Kriteria umum

·         Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

·         Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

·         Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

·         Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

·         Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

·         Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

·         Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

·         Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved