Public Service

Syarat Mengikuti Program Guru Penggerak

Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024

sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id
Ilustrasi guru penggerak. 

Sedangkan untuk angkaran kedua memiliki kriteria sebagai berikut;

·         Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)

·         Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024

·         Ketersediaan akses internet

·         Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)

Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki

a.Kriteria umum

·         Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA

·         Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

·         Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

·         Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

·         Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun

·         Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

·         Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

·         Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved