Public Service
Syarat Mengikuti Program Guru Penggerak
Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
Sedangkan untuk angkaran kedua memiliki kriteria sebagai berikut;
· Mewakili dari 6 region di Indonesia (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua dan Maluku)
· Kebutuhan kepala sekolah pada setiap daerah yang dilihat dari angka kepala sekolah yang akan pensiun pada periode 2020-2024
· Ketersediaan akses internet
· Daerah Non Daerah Tertinggal karena pada masa pandemi covid-19, program pendidikan akan dilakukan secara virtual maupun daring (online)
Guru yang boleh mengikuti program pendidikan guru penggerak memiliki
a.Kriteria umum
· Guru jenjang TK, SD, dan SMP, SMA
· Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
· Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
· Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
· Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
· Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
· Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak
· Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-guru-penggerak-55555555aaa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.