Doa Katolik

Rabu Abu Memperingati Apa? Bagaimana Sejarah Rabu Abu Dalam Tradisi Gereja Katolik

Dalam tradisi Gereja Katolik, pada hari Rabu Abu umat Katolik memperingati masa tobat dengan Puasa dan pantang selama 40 hari sebelum Paskah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Rabu Abu. Dalam tradisi Gereja Katolik, pada hari Rabu Abu umat Katolik memperingati masa tobat dengan Puasa dan pantang selama 40 hari sebelum Paskah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam tradisi Gereja Katolik, pada hari Rabu Abu umat Katolik memperingati masa Tobat dengan Puasa dan pantang selama 40 hari sebelum Paskah.

Hari Rabu Abu menjadi hari pertama Masa Prapaskah.

Selama Masa Prapaskah umat Katolik melaksanakan Puasa dan pantang.

Gereja Katolik menerapkan puasa ini selama 6 hari dalam seminggu.

Ada alasan kenapa hari Minggu tidak dihitung.

Lagu Rohani Katolik! Lirik Maria-Maria Kapan Kita Jumpa Karya Janssen Grup

Ini karena hari Minggu dianggap sebagai peringatan Kebangkitan Yesus.

Dengan begitu masa Puasa dan pantang berlangsung selama 6 minggu ditambah 4 hari.

Jika ditambah jumlah ini akan genap 40 hari.

Perhitungannya sederhana. Hari pertama puasa jatuh pada hari Rabu Abu.

Sementara Paskah terjadi pada hari Minggu.

Lalu dikurangi 36 hari atau 6 minggu.

Selanjutnya dikurangi lagi 4 hari, dihitung mundur, jatuh pada hari Rabu.

Jadi penentuan awal masa Prapaskah pada hari Rabu disebabkan karena penghitungan 40 hari sebelum hari Minggu Paskah, tanpa menghitung hari Minggu.

Dengan demikian Hari Rabu Abu tahun ini jatuh pada 22 Februari 2023.

Arti Abu

Umat Katolik menerima abu sebagai tanda pertobatan dalam misa Rabu Abu di Gereja Katolik Paroki Santo Hieronimus, Jalan Yam Sabran Pontianak, Rabu (1/3/2017).
Umat Katolik menerima abu sebagai tanda pertobatan dalam misa Rabu Abu di Gereja Katolik Paroki Santo Hieronimus, Jalan Yam Sabran Pontianak, Rabu (1/3/2017). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved