Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku Kartu Telkomsel Mudah, Cukup SMS Ke Nomor 4444!
Selain itu, cara ini juga dapat memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan untuk transaksi online dan nontunai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Proses aktivasi Kartu Telkomsel sama artinya pelanggan melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel.
Selain itu, cara ini juga dapat memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan untuk transaksi online dan nontunai.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pengguna Telkomsel terhadap adanya tindakan kejahatan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pemerintah sendiri membuat regulasi merujuk pada peraturan Menkominfo No.12/2016 dimana Pemerintah telah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dan daftar ulang.
• Cara Nelpon Tanpa Pulsa Dibebankan ke Penerima Untuk Telkomsel hingga Indosat
Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel dapat diakses oleh pengguna dengan mengirimkan SMS ke nomor milik provide yaitu 4444.
Melakukan registrasi kartu Telkomsel melalui SMS akan membantu agar lebih efisien dan mempermudah pelanggan agar tidak perlu mendatangi gerai Telkomsel secara langsung.
Namun sebelum melakukan registrasi kartu melalui SMS pastikan pulsa yang anda miliki cukup untuk mengirim SMS ke nomor 4444 tersebut.
• Cara Transfer Paket Data Telkomsel Lengkap Syarat dan Biaya 5000 Per Transaksi!
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi SMS di handphone
- Selanjutnya, masukan nomor tujuan pengirim ke 4444.
- Ketik ULANG (spasi) NIK#Nomor KK#. Misalnya, ULANG 31xxxxxx#08xxxxxx#
- Pastikan informasi yang di input benar.
- Jika sudah dipastikan benar Anda dapat kirim SMS tersebut.
- Tunggu prosesnya beberapa saat hingga Anda mendapatkan SMS balasan.
- Registrasi ulang pun berhasil dilakukan, jika proses dan informasi yang Anda masukan benar.
• 3 Cara Membeli Masa Aktif Kartu Telkomsel Lewat Dial Up, Kode USSD dan Aplikasi My Telkomsel
Untuk melakukan aktivasi melalui metode SMS juga perlu disampaikan beberapa persyatan yang perlu pengguna persiapkan, Dikutip dari situs resmi Kominfo RI.
1. Pengguna yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
2. Dokumen tersebut pun harus sudah sah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
3. Sementara itu, bagi Warga Negara Asing dokumen-dokumen tersebut dapat diganti dengan menggunakan Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dimiliki.
Itulah informasi mengenai cara melakukan akktifasi atau registrasi ulang kartu Telkomsel yang tidak aktif dengan metode SMS ke nomor 4444 yang mudah dilakukank oleh pengguna. Selamat mencoba. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
DTKS.Kemensos.Go.Id dan Cek KTP Login! Lihat Status Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli September 2025 |
![]() |
---|
Cek Bansos KTP BRI Bank Himbara Update Pencairan Bansos PKH BPNT 2025 Tahap 3 Juli September |
![]() |
---|
SELAMAT Pemegang Paspor Indonesia Kini Bisa Bebas Pergi ke 19 Negara Asia Tanpa Visa, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 2 Agustus 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Menanti Sinyal 5G di Bumi Khatulistiwa, Mengangkat Wastra Lokal ke Panggung Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.