Cara Daftar NPWP Online Via Handphone Atau Validasi NIK Jadi NPWP, Orang Pribadi Bisa Punya NPWP!

Di era modern seperti sekarang, masyarakat tengah dipermudah lantaran pelbagai keperluan birokrasi dapat dilakukan secara online.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi NIK NPWP-Simak cara mendaftar NPWP secara online dengan handphone sekaligus cara validasi NIK KTP menjadi NPWP tahun 2023 yang mempermudah bagi orang pribadi memiliki NPWP. 

- Konfirmasi akan dikirim melalui email Salin token yang sudah didapatkan

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Cara Cetak NPWP Online Jika yang Lama Hilang, Cek Aturan dan Cara Ubah NIK Jadi NPWP!

Sebagai informasi tambahan apabila mengikut aturan baru dari Dirjen Pajak Ri bahwa penggunaan NIK KTP di tahun 2023 dapat menjadi NPWP maka berikut ini kami menyajikan cara memvalidasinya. Cara 

Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui DJP Online:

- Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Masukkan NPWP,  kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login

-Setelah berhasil login,  masuk ke Profile di menu utama

- Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi

- Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat  'Data Utama' dan  kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini

- Klik 'Validasi' jika sudah selesai

- Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)

- Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan.

- Kemudian klik 'OK' pada notifikasi

- Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga.

- Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Demikian cara membuat NPWP secara online dan verifikasi NIK jadi NPWP, Semoga membantu. (*)

Cek Berita dan Arikel Mudah Diakses Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved