Syarat Naik Pesawat di Bandara Supadio Pontianak Periode Libur Imlek dan Cap Go Meh 2023

Calon penumpang harus sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis ketiga atau Booster pertama.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang di bandara pesawat - Syarat Naik Pesawat di Bandara Supadio Pontianak Periode Libur Imlek dan Cap Go Meh 2023. 

- Serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19

Promo Harga Tiket Pesawat Murah Garuda Indonesia dari dan ke Pontianak Edisi Libur Imlek 2023

Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

- WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved