Jadwal dan Syarat Daftar Masuk SD Tahun 2023, Apakah Usia 6 Tahun Boleh Daftar SD

Melansir skema pendaftaran tahun sebelumnya, pendaftaran untuk sekolah negeri biasanya akan dimulai pada akhir Mei hingga awal Juli.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENRO
Syarat Masuk SD Terbaru 2023 Apa Saja? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ajaran baru biasanya akan dimulai pertengahan tahun.

Nah untuk tahun akademik 2023-2024 sejumlah sekolah swasta setelah membuka pendaftaran untuk perekrutan peserta didik baru.

Begitu juga di Pontianak beberapa sekolah swasta telah membuka jalur pendaftaran.

Namun untuk sementara ini pihak sekolah negeri belum membuka jalur pendaftaran.

Melansir skema pendaftaran tahun sebelumnya, pendaftaran untuk sekolah negeri biasanya akan dimulai pada akhir Mei hingga awal Juli.

Meskipun belum dibuka pendaftaran, Anda sebagai orangtua harus sudah menyiapkan segala persyaratan pendaftaran.

Jadwal Masuk SD Semester 2 Tahun 2023 Kegiatan Belajar dan Libur

Sehingga begitu hari H pendaftaran langsung bisa dieksekusi.

Seperti biasanya syarat utama anak masuk SD adalah usia 7 tahun dan minimal 6 tahun..

Usia 7 tahun tentunya menjadi prioritas.

Syarat Usia Anak Masuk SD

1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan Penerimaan Murid SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jadwal Pendaftaran SDIT Al-Mumtaz Pontianak 2023 dan Apa Saja Syarat Daftar Sekolah Al-Mumtaz

5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved