Cara Ajukan KPR Bersubsidi Tahun 2023 Dengan Fasilitas Asuransi Ketenagakerjaan, Begini Ketentuannya
Skema itu merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Terdapat beberapa cara bagi masyarakat untuk membeli rumah khususnya tahun 2023. Salah satunya kredit pemilikan rumah (KPR) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Skema itu merupakan salah satu jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) pembiayaan perumahan bagi masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain KPR, terdapat pula fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.
Persyaratan dan cara mendapatkannya tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT).
• Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Tahun 2023, Apa Saja Persyaratannya?
Pada Pasal 1 disebutkan, Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.
Sementara KPR ialah pinjaman uang yang diberikan oleh Bank Penyalur kepada Peserta untuk menyediakan pinjaman berupa kredit pemilikan rumah dengan subsidi bunga dari BPJS Ketenagakerjaan.
Di dalam Pasal 3 tertulis, MLT pembiayaan perumahan bersumber dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, pembiayaan perumahan akan dilakukan bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baik itu dari Bank Himbarsa maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
• Cara dan Syarat Mengajukan KPR Lewat Program Kredit Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan!
Lantas apa saja persyaratan agar bisa mendapatkan KPR? Berikut jawabannya sebagaimana tertera dalam Pasal 5:
1. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
2. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
4. Peserta aktif membayar iuran
5. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
6. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).
7. Apabila suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
8. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya satu kali selama menjadi peserta.
9. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.
10. Peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT kepada BPJS Ketenagakerjaan sepanjang memenuhi persyaratan.
Besaran KPR dan pengalihan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian di dalam Pasal 9 tertulis bahwa, suku bunga yang dikenakan kepada Peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
• Cara dan Panduan Lengkap Bayar Angsuran KPR Bank BTN dari Aplikasi BTN Mobile!
Suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Masih merujuk Pasal 9, begini cara pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mengajukan salah satu jenis pembiyaan rumah tersebut kepada bank penyalur
- Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yang diatur oleh bank penyalur dan dilengkapi dengan kartu
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Bank penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Jika dalam verifikasi telah memenuhi persyaratan, bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi bunga
- Persetujuan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Bank Penyalur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses Di Google News
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
RSUD dr. Soedarso Disiapkan Menjadi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Dokter Spesialis |
![]() |
---|
BUKA SUARA Dangau Resort Singkawang Soal Isu Tutup Permanen Karena Pembangunan Rumah Sakit |
![]() |
---|
Alasan Dangau Resort Singkawang Resmi Tutup Permanen |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.