Aturan Baru Hari Kejepit Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2023
Pembahasan itu dilakukan bersama kementerian dan lembaga, serta kemungkinan akan diterapkan secara bertahap.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kini tengah mengodok aturan hari kejepit menjadi hari libur nasional.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan, progres usulan libur pada hari kejepit nasional (harpitnas) kini masih dalam pembahasan.
Pembahasan itu dilakukan bersama kementerian dan lembaga, serta kemungkinan akan diterapkan secara bertahap.
"Sudah kami sosialisasikan juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,"
"Bagaimana kita tahun ini, mungkin akan dimulai dari beberapa dulu, jangan langsung semua hari libur kita yang jumlahnya belasan itu," tutur Sandiaga.
• Jadwal Resmi Libur Cuti Bersama Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023
Pernyataan itu ia sampaikan dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf di Gedung Sapta Pesona, Senin 16 Januari 2023.
Upayakan libur 3 hari atau long weekend
Misalnya, sambung dia, bila tanggal merah jatuh pada hari Minggu atau Sabtu maka (harpitnas) bisa dikedepankan ke hari Jumat, atau dimundurkan ke hari Senin.
Dengan demikian, long weekend ini akan menambah dari tiga momen liburan panjang yang selama ini mejadi penyumbang pergerakan wisatawan nusantara, yaitu Lebaran, Natal, dan tahun baru, serta liburan sekolah.
Sebab, menurut Sandi, keberadaan long weekend tentunya berdampak pada produktivitas para pekerja yang kembali segar usai mendapat jatah libur.
"Telah terbukti melalui studi bahwa setelah long weekend itu kembali fresh dan produktivitasnya lebih tinggi. Itu sudah ada acuan dari keilmuannya," ujarnya.
Adapun bagi industri yang merasakan ada beban karena hari liburnya bertambah, kata Sandiaga, ke depannya bisa menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi masing-masing.
Jadwal hari libur nasional 2023
Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Diketahui, jumlah hari libur nasional 2023 sebanyak 16 hari.
• Aturan Baru Libur Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja Tahun 2023
Selengkapnya, berikut ini jadwal hari libur nasional 2023:
1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M
22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI
28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2023: Hari Raya Natal.
• Kalender 2023 - Daftar Hari Kejepit yang Diusulkan jadi Libur Nasional
Jadwal cuti bersama 2023
Sementara itu, cuti bersama 2023 tercatat sebanyak 8 hari.
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni: Hari Raya Waisak
26 Desember: Hari Raya Natal
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Hari-Kejepit-Jadi-Libur-Nasional-Cek-Daftar-Hari-Libur-dan-Cuti-Bersama-Kalender-2023.jpg)