Aturan Baru Hari Kejepit Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2023

Pembahasan itu dilakukan bersama kementerian dan lembaga, serta kemungkinan akan diterapkan secara bertahap.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi Kalender 2023 - Aturan Baru Hari Kejepit Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kini tengah mengodok aturan hari kejepit menjadi hari libur nasional.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan, progres usulan libur pada hari kejepit nasional (harpitnas) kini masih dalam pembahasan.

Pembahasan itu dilakukan bersama kementerian dan lembaga, serta kemungkinan akan diterapkan secara bertahap.

"Sudah kami sosialisasikan juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,"

"Bagaimana kita tahun ini, mungkin akan dimulai dari beberapa dulu, jangan langsung semua hari libur kita yang jumlahnya belasan itu," tutur Sandiaga.

Jadwal Resmi Libur Cuti Bersama Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf di Gedung Sapta Pesona, Senin 16 Januari 2023.

Upayakan libur 3 hari atau long weekend

Misalnya, sambung dia, bila tanggal merah jatuh pada hari Minggu atau Sabtu maka (harpitnas) bisa dikedepankan ke hari Jumat, atau dimundurkan ke hari Senin.

Dengan demikian, long weekend ini akan menambah dari tiga momen liburan panjang yang selama ini mejadi penyumbang pergerakan wisatawan nusantara, yaitu Lebaran, Natal, dan tahun baru, serta liburan sekolah.

Sebab, menurut Sandi, keberadaan long weekend tentunya berdampak pada produktivitas para pekerja yang kembali segar usai mendapat jatah libur.

"Telah terbukti melalui studi bahwa setelah long weekend itu kembali fresh dan produktivitasnya lebih tinggi. Itu sudah ada acuan dari keilmuannya," ujarnya.

Adapun bagi industri yang merasakan ada beban karena hari liburnya bertambah, kata Sandiaga, ke depannya bisa menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi masing-masing.

Jadwal hari libur nasional 2023

Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Diketahui, jumlah hari libur nasional 2023 sebanyak 16 hari.

Aturan Baru Libur Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja Tahun 2023

Selengkapnya, berikut ini jadwal hari libur nasional 2023:

1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M

22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

7 April 2023: Wafat Isa Al Masih

22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional

18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih

1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila

4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2567 BE

29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1444 H

17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI

28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2023: Hari Raya Natal.

Kalender 2023 - Daftar Hari Kejepit yang Diusulkan jadi Libur Nasional

Jadwal cuti bersama 2023

Sementara itu, cuti bersama 2023 tercatat sebanyak 8 hari.

23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

2 Juni: Hari Raya Waisak

26 Desember: Hari Raya Natal

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved