Aturan Baru Libur Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja Tahun 2023

Mulai 2023 ada aturan baru yang mengatur tentang libur cuti hingga istirahat panjang yang wajib dipatuhi pekerja muapun perusahaan.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Aturan Baru Libur Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 2023 ada aturan baru yang mengatur tentang libur Cuti hingga istirahat panjang yang wajib dipatuhi Pekerja muapun perusahaan.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Perppu ini dibuat untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Salah satu aturan yang tertuang di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengenai libur Pekerja, Cuti dan istirahat panjang Pekerja.

Waktu libur untuk pekerja menurut Perppu Cipta Kerja adalah minimal satu hari dalam seminggu.

Aturan Baru PHK Karyawan di Perppu Cipta Kerja 2023 yang Wajib Diketahui Pengusaha dan Perusahaan

Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Pasal 79 Ayat 2 huruf b yang berbunyi,

“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

...
istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.”
Pasal ini mengubah Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencantumkan lama libur dua hari.

Pasal 79 Ayat 2 huruf b UU Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan secara jelas, istirahat mingguan yang diberikan kepada pekerja, yaitu satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja untuk mendapatkan libur selama dua hari dalam seminggu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Ayat 2.

Mengacu pada pasal ini, aturan waktu kerja pekerja meliputi:

- tujuh jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam seminggu; atau

- delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja ini. Bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, maka wajib membayar upah kerja lembur.

Namun, ketentuan-ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Gaji Rp 5 Juta Dikenakan Pajak 5 Persen, Kriteria Pekerja dan Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved