Aturan Baru Hari Kejepit Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2023

Pembahasan itu dilakukan bersama kementerian dan lembaga, serta kemungkinan akan diterapkan secara bertahap.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi Kalender 2023 - Aturan Baru Hari Kejepit Jadi Libur Nasional, Cek Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Kalender 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kini tengah mengodok aturan hari kejepit menjadi hari libur nasional.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menparekraf Sandiaga Uno menyampaikan, progres usulan libur pada hari kejepit nasional (harpitnas) kini masih dalam pembahasan.

Pembahasan itu dilakukan bersama kementerian dan lembaga, serta kemungkinan akan diterapkan secara bertahap.

"Sudah kami sosialisasikan juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,"

"Bagaimana kita tahun ini, mungkin akan dimulai dari beberapa dulu, jangan langsung semua hari libur kita yang jumlahnya belasan itu," tutur Sandiaga.

Jadwal Resmi Libur Cuti Bersama Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh 2023

Pernyataan itu ia sampaikan dalam Weekly Press Briefing Kemenparekraf di Gedung Sapta Pesona, Senin 16 Januari 2023.

Upayakan libur 3 hari atau long weekend

Misalnya, sambung dia, bila tanggal merah jatuh pada hari Minggu atau Sabtu maka (harpitnas) bisa dikedepankan ke hari Jumat, atau dimundurkan ke hari Senin.

Dengan demikian, long weekend ini akan menambah dari tiga momen liburan panjang yang selama ini mejadi penyumbang pergerakan wisatawan nusantara, yaitu Lebaran, Natal, dan tahun baru, serta liburan sekolah.

Sebab, menurut Sandi, keberadaan long weekend tentunya berdampak pada produktivitas para pekerja yang kembali segar usai mendapat jatah libur.

"Telah terbukti melalui studi bahwa setelah long weekend itu kembali fresh dan produktivitasnya lebih tinggi. Itu sudah ada acuan dari keilmuannya," ujarnya.

Adapun bagi industri yang merasakan ada beban karena hari liburnya bertambah, kata Sandiaga, ke depannya bisa menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi masing-masing.

Jadwal hari libur nasional 2023

Surat keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Diketahui, jumlah hari libur nasional 2023 sebanyak 16 hari.

Aturan Baru Libur Cuti dan Istirahat Panjang Pekerja Tahun 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved