Fakta Video Viral Sebut Gaji PNS Kecil, Kerja Diatur Sampai Tua dan Waktu Kumpul Keluarga Sedikit

Viral Media Sosial Video yang menyebut Gaji seorang PNS kecil, kerja diatur sampai tua hingga membuat waktu berkumpul dengan keluarga menjadi sedikit.

Editor: Rizky Zulham
Instagram
Fakta Video Viral Sebut Gaji PNS Kecil, Kerja Diatur Sampai Tua dan Waktu Kumpul Keluarga Sedikit. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belakangan ini Viral Media Sosial Video yang menyebut Gaji seorang PNS kecil, kerja diatur sampai tua hingga membuat waktu berkumpul dengan keluarga menjadi sedikit.

Kini hal itu mendapat respon dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara BKN, Satya Pratama.

Ia lantas menanggapi soal video Viral Media Sosial yang menyebut Gaji pegawai negeri sipil PNS kecil.

Satya menegaskan bahwa rekrutmen PNS bersifat sukarela.

Namun, jika telah diterima menjadi PNS, maka terdapat konsekuensi yang harus dipatuhi.

"Rekruitmen PNS kan sifatnya sukarela. Tapi kalau seseorang sudah diterima dan mengabdi, tentunya ada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang harus dipatuhi sebagai konsekuensi," ujar Satya.

Sebelum Daftar CPNS, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Mulai Tahun 2023

Satya mengimbau, sebelum memutuskan untuk melamar sebagai aparatur sipil negara (ASN), agar mencari informasi secara detail.

"Seseorang seyogyanya mencari informasi sebanyak2nya sebelum melamar dan mengabdi sebagai ASN (PNS/PPPK)," tandasnya.

Tanggapan BKN ini untuk merespons soal unggahan video viral yang menyebut gaji PNS kecil di media sosial.

Video itu salah satunya dibagikan akun Instagram ini, Jumat 13 Januari 2023.

"Sebuah video viral dengan caption Gaji PNS kecil, kerjanya diatur, kerja sampai tua dan waktu berkumpul dengan keluarga sedikit," tulis keterangan unggahan tersebut.

Hingga Jumat 13 Januari 2023 sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 500 kali pengguna Instagram.

Rincian besaran Gaji PNS dari golongan I hingga IV

Besaran Gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Aturan Gaji PNS 2023 - Mulai Janda Duda Cerai karena KDRT hingga Ahli Waris PNS Meninggal Dunia

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved