Keluarkan SE Soal Larangan Main Lato-lato di Sekolah, Disdik Kayong Utara Harap Dapat Dipahami

Hal ini sebagai upaya mencegah resiko yang ditimbulkan dari permainan ini yang dimainkan berlebihan, dan mengkondusifkan proses kegiatan belajar menga

Penulis: Zulfikri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TribunPontianak.co.id/Rizki Kurnia
Seorang anak bermain lato-lato berwarna ungu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Kayong Utara beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran nomor 420/467/PEND-II, tentang larangan bermain Lato-lato di lingkungan satuan pendidikan di Kayong Utara.

Hal ini sebagai upaya mencegah resiko yang ditimbulkan dari permainan ini yang dimainkan berlebihan, dan mengkondusifkan proses kegiatan belajar mengajar siswa siswi di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Kayong Utara.

Mengenai hal ini, Kepala Disdik Kabupaten Kayong Utara, Rahadi Usman menyampaikan surat edaran ini hadir supaya mengkondusifkan dalam kegiatan belajar mengajar dan juga agar tidak terganggu proses pembelajaran dalam hal apapun.

"Dengan edaran ini, anak (siswa) tidak bermain Lato-lato di sekolah," beber Rahadi Usman dalam keterangannya, Minggu 15 Januari 2023.

Untuk itu, ia menilai bahwa upaya mencegah resiko dan hal-hal yang tidak diinginkan dengan memberikan imbauan di lingkungan satuan pendidikan Kabupaten Kayong Utara ini.

"Sesuatu yang mengganggu belajar, harus dicegah dan mengantisipasi bersama," ujar Kadisdik Kayong Utara ini.

Bupati Kayong Utara Sebut SHM Beri Kepastian Hukum Kepemilikan Lahan Untuk Warga

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved