Public Service

Syarat Mengurus Akta Perkawinan untuk Non Muslim

Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil

tribun pontianak
Masyarakat yang mendaftar untuk membuat akta nikah melalui pencatatan perkawinan secara kolektif di aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (15/7/2019). Syarat Mengurus Akta Perkawinan untuk Non Muslim 

Fotokopi surat baptis untuk yang beragama Kristen dan Katolik.

Khusus untuk pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), harap menambahkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, fotokopi paspor suami dan istri, juga surat keterangan atau izin dari perwalian negara yang bersangkutan dengan suami atau istri.

Sedangkan untuk pernikahan dengan status duda atau janda, ini adalah tambahan dokumen yang harus disertakan:

Kutipan akta perceraian.

Kutipan akta kematian untuk pihak yang menjadi duda atau janda karena ditinggal mati pasangan.

Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (apabila sudah memiliki anak).
 
Bagaimana Prosedur mengurus akta perkawinan ?

Pencatatan pernikahan tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan yaitu 60 hari.

Untuk mengurus akta perkawinan, pemohon diharap membawa semua dokumen yang menjadi persyaratan ke kantor Disdukcapil setempat.

Serahkan dokumen kepada petugas agar segera diverifikasi.

Jika dokumen sudah dirasa lengkap, petugas pencatatan sipil akan segera mencatat pada register akta perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan.

Akta perkawinan memiliki banyak manfaat.

Terutama adalah untuk mengurus berbagai administrasi seperti mengurus KK baru, mengurus KTP, mengurus BPJS Kesehatan dan mengurus akta kelahiran anak. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved