Public Service

Syarat Mengurus Akta Perkawinan untuk Non Muslim

Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil

tribun pontianak
Masyarakat yang mendaftar untuk membuat akta nikah melalui pencatatan perkawinan secara kolektif di aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (15/7/2019). Syarat Mengurus Akta Perkawinan untuk Non Muslim 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Pernikahan, Talak dan Rujuk.

Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil.

Akta nikah memiliki kekuatan hukum karena di dalamnya dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara resmi di dokumen milik negara.

Ketika pernikahan memiliki kekuatan hukum, maka hak-hak istri dan anak akan terlindungi oleh undang-undang.

Dirjen Dukcapil Puji Pelayanan Akta Kelahiran di Kubu Raya

Cara dan Syarat mengurus akta perkawinan

Untuk bisa mendapatkan akta perkawinan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat.

Berikut ini adalah syarat mengurus akta perkawinan untuk pernikahan non muslim :

Surat keterangan sudah terjadi pernikahan resmi dari pendeta atau pemuka agama, atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.

Formulir pencatatan perkawinan.

Fotokopi akta kelahiran suami dan istri.

Fotokopi KK dan e-KTP suami dan istri.

Fotokopi e-KTP kedua orang tua dari suami dan istri.

Pas foto berdampingan suami istri ukuran 4x6 sebanyak empat lembar.

Fotokopi e-KTP dua orang saksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved