Ragam Contoh

Contoh Surat Kuasa untuk Ahli Waris Lengkap dengan Format PDF

Merujuk pada buku berjudul Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, berikut struktur pada contoh surat kuasa secara umum

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Contoh Surat Kuasa Ahli Waris 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Tips sederhana untuk membuat surat kuasa adalah dengan melihat bagaimana isi dari contoh surat kuasa yang sudah ada.

Merujuk pada buku berjudul Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa, berikut struktur pada contoh surat kuasa secara umum:

1.     Judul Surat Kuasa

Secara umum bagian judul biasanya mencantumkan kalimat “Surat Kuasa”. Namun sebagian contoh surat kuasa ada yang menuliskan judul seperti ini “Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan”. Singkatnya, di dalam judul pada contoh surat kuasa kebanyakan akan mencantumkan juga tujuan atau maksud pemberian kuasa.

2.     Kalimat Pembuka

Pada contoh surat kuasa, biasanya kalimat pembuka adakan diawali “Yang bertandatangan di bawah ini”. Selain itu bisa juga menunjukan identitas fikasi waktu serta tempat di mana surat kuasa itu dibuat.

3.     Identitas Pemberi Kuasa

Setelah kalimat pembuka, dalam beberapa contoh surat kuasa akan mencantumkan identitas dasar si pemberi kuasa. Misalnya nama, nomor kartu tanda penduduk (KTP), alamat, dan sebagainya.

Contoh Penulisan Surat Kuasa, Pelimpahan Wewenang Kepada Orang lain

4.     Identitas Penerima

Kuasa Struktur berikutnya pada contoh surat kuasa, akan mencantumkan identitas si penerima kuasa. Contohnya seperti nama, nomor kartu tanda penduduk (KTP), alamat, dan sebagainya.

5.     Pemberian Sifat Kuasa

Seperti penjelasan sebelumnya, surat kuasa dapat dibedakan berdasarkan sifatnya yakni surat kuasa umum dan surat kuasa khusus. Pada contoh surat kuasa, biasanya akan mencantumkan sifat surat kuasa tersebut.

6.     Perbuatan yang Dikuasakan

Unsur lainnya pada struktur contoh surat kuasa, perbuatan yang dikuasakan dan akan dilakukan oleh si penerima kuasa harus dicantumkan. Merujuk pada KUH Perdata, ada empat syarat sahnya suatu surat kuasa yakni kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, serta sebab yang dibolehkan.

7.     Klausul Hak Retensi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved