Ragam Contoh
Contoh Penulisan Surat Kuasa, Pelimpahan Wewenang Kepada Orang lain
Meski punya peranan penting, pengetahuan tentang cara membuat surat kuasa masih jarang diketahui oleh sebagian kalangan masyarakat.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Surat kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut.
Surat ini biasanya berkenaan dengan kegiatan pelaksanaan penugasan kegiatan penting, sehingga diperlukan suatu surat kuasa.
Di Indonesia surat kuasa serta pemberian kuasa masuk ke dalam hukum perdata.
Dilansir dari situs Hukumonline.com, menurut bunyi 1793 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata disebutkan, bahwa pemberian kuasa bisa diberikan dalam beberapa bentuk.
Contohnya seperti sepucuk surat, surat akta umum, surat di bawah tangan, hingga lisan.
Meski punya peranan penting, pengetahuan tentang cara membuat surat kuasa masih jarang diketahui oleh sebagian kalangan masyarakat.
• Contoh Soal Sosio Kultural Tes Seleksi P3K 2023 dan Lengkap Kunci Jawaban
Dengan kemajuan teknologi dan keberadaan internet saat ini, mencari beberapa contoh surat kuasa sangatlah mudah.
Meski begitu, surat kuasa memiliki fungsi serta aturan yang harus dipahami. Ini mengingat, dalam ketetapan hukum surat kuasa punya posisi begitu kuat sebagai landasan dasarnya.
Dalam hal surat kuasa khusus, terdapat hak retensi dan hak substitusi.
Hak retensi terdapat dalam Pasal 1812 KUHPer.
“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”
Biasanya, penulisan hak retensi dalam surat kuasa khusus mencantumkan kalimat "Kuasa ini diberikan dengan hak retensi".
• Contoh Kalimat Undangan Khitanan Melalui WhatsApp Grup dan Perorangan
Sedangkan hak substitusi terdapat dalam Pasal 1803 KUHPer. “Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
1. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
2. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Contoh-Penulisan-Surat-Kuasa.jpg)