Penyebab Ayu Thalia Tidak Dipenjara usai Vonis Bersalah Atas Laporan Putra Ahok Nicholas Sean

Penyebab Ayu Tahlia tidak dipenjara padahal divonis bersalah atas laporan kasus putra Ahok Nicholas Sean.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Ayu Thalia (tengah) setelah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis 12 Jnauari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab  Ayu Tahlia tidak dipenjara padahal divonis bersalah atas laporan kasus putra Ahok, Nicholas Sean.

Ayu Thalia divonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis 12 Januari 2023.

Ayu Thalia divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Namun, karena masa percobaan, Ayu Thalia tak ditahan.

Ayu pun tak mampu menahan air matanya setelah mendengar vonis tersebut.

Ayu Thalia Nangis Sesenggukan, Usai Divonis 6 Bulan Penjara dan 10 Bulan Masa Percobaan

Majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara.

Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Di akhir persidangan, hakim ketua Sutadji kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.

"Jadi begitu, Saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana enam bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap kata hakim ketua bernama Sutadji dalam persidangan.

"Enam bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang enam bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

Setelah mendengarkan vonisnya, Ayu terlihat mengatupkan kedua telapak tangannya ke wajahnya, lalu mulai menangis.

Terdengar, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni juga meneriakkan "Alhamdulillah" setelah putusan itu dibacakan.

Ditemui setelah persidangan, Ayu mengaku bersyukur atas putusan tersebut. “Ya, merasa bersyukur ya atas putusan ini.

Enggak ada kata-kata lain cuma rasa terima kasih aja pada Tuhan, pada Pak Hakim, pada pengacara saya, ini sudah pasti," ucap Ayu Thalia.

Akui Menyesal Pernah Bertemu Nicholas Sean, Ayu Thalia: Aku Trauma Lihat Dia!

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik. Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sementara, laporan Nicholas Sean terus diproses ke meja hijau hingga Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved