Gaji CEO Apple Tim Cook Kini Hanya Tersisa 60 Persen, Ini Biang Keroknya
Keputusan ini disetujui oleh para pemegang saham dan telah disampaikan ke United States Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nilai Gaji CEO Apple Tim Cook dipastikan mengalami pemotongan 40 persen pada 2023 dan hanya tersisa 60 persen saja.
Sehingga totalnya sekarang menjadi 49 juta dollar AS atau setara dengan Rp 742 miliar (kurs Rp 15.145 per dollar AS).
Keputusan ini disetujui oleh para pemegang saham dan telah disampaikan ke United States Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Dalam pengajuan ke SEC, tertulis bahwa Cook yang meminta perubahan Gaji tahunan tersebut.
Perusahaan juga telah melakukan pengurangan jumlah unit saham yang akan diterima Cook jika Cook pensiun sebelum 2026.
• Hore! Gaji Karyawan Uniqlo Resmi Naik 40 Persen
Mengutip CNBC, Cook berhasil mengumpulkan kompensasi berbentuk saham dengan nilai di bawah 83 juta dollar AS.
Kemudian insentif 12 juta dollar AS, dan Gaji 3 juta dollar AS pada 2022.
Dia juga mendapat manfaat termasuk kontribusi program pensiun, keamanan dan perjalanan udara pribadi.
Serta lebih dari 46.000 dollar AS dalam bentuk uang tunai liburan.
Komite kompensasi Apple mengatakan, keputusan untuk menurunkan Gaji Cook merupakan tanggapan atas pemungutan suara pemegang saham di tahun lalu.
Namun demikian, para pemegang saham yakin dan optimis dengan kinerja Cook saat ini dan jangka panjang.
Akhir-akhir ini, kompensasi untuk eksekutif menjadi sorotan.
Dan para pemegang saham mendesak untuk memberikan suara terkait dengan kompensasi paket pembayaran Cook tahun lalu.
Komite kompensasi yang terdiri dari Art Levinson, Al Gore, dan Andrea Jung mengatakan telah menjangkau pemegang saham institusional.
• Siapa John LBF? Pengusaha yang Lagi Viral usai Tawarkan Tiko Gaji Rp 10 Juta
Hal itu bertujuan untuk mengukur dan menimbang nilai pendapatan dari Cook.
RESMI Naik Gaji Guru dan Dosen Mulai Oktober 2025 Lengkap Rincian Nominal di ASN Perpres 79/2025 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Daftar Gaji ASN Guru Resmi Naik Lagi, Khusus Guru dan Dosen Dapat Tunjangan Khusus |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Intip Besaran Gaji Ketua KPU dan Anggota di Tingkat Kabupaten, Dapat Tunjangan dan Fasilitas Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.