Cara Klaim Jaminan Kematian Melalui Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan Jika Pekerja Meninggal Dunia?

Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikantor cabang-Berikut ini panduan dan persyatan untuk mengkalim saldo BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris apabila Karyawan atau pekerja meninggal dunia. 

- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, 

- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;

- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;

- Klik 'Lacak Klaim Saya';

- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.

Demikian tadi mengenai informasi tata cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris dikantor cabang apabila pemilik atau pesertanya telah meninggal dunia. Selamat mencoba. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved