Cara Klaim Jaminan Kematian Melalui Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan Jika Pekerja Meninggal Dunia?
Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikantor cabang-Berikut ini panduan dan persyatan untuk mengkalim saldo BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris apabila Karyawan atau pekerja meninggal dunia.
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan,
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
Demikian tadi mengenai informasi tata cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris dikantor cabang apabila pemilik atau pesertanya telah meninggal dunia. Selamat mencoba. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News
Halaman 3 dari 3
Tags
JHT
BPJS Ketenagakerjaan
klaim
Kantor Cabang
Pekerja
meninggal dunia
KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
NPWP
KPJ
NIK
Baca Juga
Pria 22 Tahun Meninggal di Tempat Usai Terlindas Truk Tangki di Kubu Raya |
![]() |
---|
Polres Singkawang dan Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Laka Lantas yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Buruh Pabrik Sukabumi Cari Rp200 Juta untuk Tebus Anak Korban TPPO di China |
![]() |
---|
Keluarga Tolak Autopsi, Jasad Wage Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Pemangkat |
![]() |
---|
Bocah 7 Tahun di Sungai Kunyit Meninggal Tenggelam, Kapolsek: Diduga Terpeleset Saat Bermain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.