Cara Klaim Jaminan Kematian Melalui Kantor Cabang BPJS Ketengakerjaan Jika Pekerja Meninggal Dunia?
Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Editor:
Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dikantor cabang-Berikut ini panduan dan persyatan untuk mengkalim saldo BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris apabila Karyawan atau pekerja meninggal dunia.
- Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan,
- Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
- Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
- Klik 'Lacak Klaim Saya';
- Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
Demikian tadi mengenai informasi tata cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh ahli waris dikantor cabang apabila pemilik atau pesertanya telah meninggal dunia. Selamat mencoba. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News
Tags
JHT
BPJS Ketenagakerjaan
klaim
Kantor Cabang
Pekerja
meninggal dunia
KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
NPWP
KPJ
NIK
Berita Terkait
Baca Juga
NASIB Pekerja RM Simpang Ampek Meninggal Tertabrak Mobil, Tinggalkan Tiga Adik yang Bergantung Hidup |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Berobatnya? |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
Cerita Viral Warga Bekasi Kehilangan Rp 66 Juta karena Tertipu Aplikasi KTP Digital Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.