Dinsos PP dan PA Telah Dampingi Korban Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu

"Jadi kami melakukan pendampingan korban dalam memberikan keterangan di Kepolisian, berdasarkan surat permintaan pendampingan dari Kepolisian," ucapny

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
(takasuu)
Ilustrasi kekerasan terhadap anak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menindaklanjuti adanya anak bawah umur yang menjadi korban asusila di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kabupaten Kapuas Hulu, telah melakukan pendampingan terhadap korban dan sosialisasi ke masyarakat.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Kapuas Hulu, Helena menyatakan, setiap kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang diketahui oleh pihaknya akan dilakukan pendampingan terhadap korban itu sendiri.

"Dalam pendampingan tersebut kami memastikan anak dalam kondisi mentalnya baik, anak tetap beraktivitas seperti biasa tetap sekolah, dan berkoordinasi dengan pihak sekolah," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 12 Januari 2023.

Sedangkan bagi korban yang belum sekolah, agar memastikan orang tua selalu melakukan pendampingan terhadap korban tesebut.

Dinkes PP dan KB Bahas Kebutuhan Obat di Kapuas Hulu

"Jadi kami melakukan pendampingan korban dalam memberikan keterangan di Kepolisian, berdasarkan surat permintaan pendampingan dari Kepolisian," ucapnya.

Selain itu juga jelas Helena, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, soal undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan perempuan dan anak, agar tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Kami juga telah melakukan sosialisasi lewat radio dan media sosial lainnya, terkait stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, terus menyediakan layanan call center melalui kontak 08114540222, dan terpenting lagi adalah bagaimana orang tua yang paling terdekat dengan anak selalu memantau, mengawasi keberadaan anak untuk memastikan tetap terlindungi dan aman," ungkapnya.

Wabup Harap Santri Selalu Jaga Kerukunan Umat Beragama di Kapuas Hulu 

Sebelumnya, telah terjadi tindakan pidana asusila persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Putussibau Utara, pada Rabu 4 Januari 2023.

Kemudian, terjadi juga tindakan pidana Asusila yaitu persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Jalan Trans Pala Pulau, wilayah Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, pada Senin 9 Januari 2023.

Kedua kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Polres Kabupaten Kapuas Hulu, dimana semua pelaku sudah ditangkap untuk diproses secara hukum yang berlaku. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved