Kapolresta Pontianak Adhe Hariadi Cek Senjata Milik Seluruh Personel

Senjata yang seluruhnya pistol tersebut di jajarkan diatas meja dan diperiksa satu persatu oleh Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi saat melakukan pemeriksaan senjata milik personil yang mengantongi izin memegang senjat, Senin 9 Januari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak melakukan pengecekan senjata api (senpi) milik seluruh anggota di jajaran Polresta Pontianak pada Senin 9 Januari 2023.

Personel kepolisian dari Seluruh satuan serta Polsek yang terdata memegang izin senjata api dihadirkan di Polresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan senjata yang dilakukan meliputi izin senjata, kemudian kondisi senjata tersebut.

Pada saat pemeriksaan, seluruh amunisi di keluarkan dan dipisahkan dari senjata.

Senjata yang seluruhnya pistol tersebut di jajarkan diatas meja dan diperiksa satu persatu oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.

Kapolresta Pontianak Adhe Hariadi menyampaikan pengecekan senjata ini untuk memastikan kondisi senjata personel dalam keadaan baik.

Makanan Chiki Ngebul di Kota Pontianak Masuk Dalam Pengawasan

Kepada seluruh anggota, ia menegaskan bahwa senjata ibarat seperti istri pertama / suami pertama yang harus dirawat dan dijaga.

"Jangan sampai kotor, rusak, hilang, jangan sampai menyalahkan, dijual, atau disewakan kepada penjahat, semua harus dirawat dengan baik, bila di rumah, pastikan disimpan dalam tempat yang aman dan terkunci," ujarnya.

Saat membersihkan senjata api, dirinya berpesan seluruh anggota harus mengikuti standar yang ada.

Pertama harus mengosongkan megazine, kedua harus memastikan senjata dalam keadaan kosong dengan cara mengokang kembali, serta menarik pelatuk dengan posisi Laras senjata ke tanah.

Bila dalam keadaan terisi amunisi, senjata tidak boleh dibersihkan.

Senjata yang pegang oleh seluruh anggota diperbolehkan untuk menembak dengan situasi tertentu.

"Kalau sudah terpaksa boleh, bukan menembak sembarang, diperbolehkan bila ada hal yang membahayakan nyawa orang lain, itu juga tidak sembarangan,", tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved