Apa Itu Logo Halal MUI, Bagaimana Cara Hingga Syarat Mengajukan Sertifikat Halal di BPJH Kemenag?

BPJH Kemenag juga telah mengeluarkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada 14 Februari 2022 lalu.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
logo halal Kemenag-Inilah penjelasan mengenai logo halal MUI disertai dengan cara dan syarat mengajukannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Berikut ini merupakan cara mengurus sertifikat halal yang kini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJHP) dari Kementerian Agama (Kemenag).

BPJH Kemenag juga telah mengeluarkan logo halal terbaru yang berlaku secara nasional pada 14 Februari 2022 lalu.

Logo halal BPJPH itu telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan label halal.

Logo halal sendiri biasanya dipakai untuk melabeli produk yang sudah mendapatkan izin edar dan uji lolos kehalalan. Dulunya, sertifikasi halal itu diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

• Daftar Tarif Sertifikasi Halal Kemenag Terbaru ! Berapa Biaya Sertifikasi Halal Kemenag 2022 ?

Saat ini, dalam proses mengajukan sertifikat halal, MUI berada dalam bagian dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan BPJH Kemenag.

Jadi, proses sertifikasi halal tidak meniadakan MUI.

Bagaimaan cara mengurus sertifikat halal di BPJH Kemenag?

Saat ini proses sertifikasi halal berada di bawah wewenang BPJH Kemenag.

Mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan sertifikasi halal, hingga penerbitan sertifikatnya.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal ini, logo halal MUI masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal pada sebuah produknya habis.

Lebih spesifik, logo halal MUI hanya berlaku hingga 2026, selama masih terdapat stok produk lama yang menggunakannya.

Nah, berikut ini langkah untuk mengurus sertifikat halal dan cara, beserta proses pengajuan sertifikasi halal, seperti dikutip dari Kompas.com.

Syarat dokumen pengajuan Sertifikat Halal

Para pelaku usaha saat mengajukan surat sertifikasi halal bisa dengan cara online lewat laman resmi BPJH.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan guna memudahkan sertifikasi halal. Data-data tersebut meliputi:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved