3 Syarat Wajib Naik Pesawat Terbaru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Domestik Internasional
Ketentuan terbaru tersebut berlaku di aturan perjalanan udara semua Maskapai baik penerbangan domestik hingga internasional.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
• Awas Gagal Terbang! Kini Ada Syarat Wajib Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Catat Para Suami ! Ada Hari Apresiasi Istri 21 September, Apa Itu ? |
![]() |
---|
Makin Mudah! Isi Biodata di Aplikasi All Indonesia Jadi Pengganti Arrival Card Manual di Bandara |
![]() |
---|
She Said Maybe Netflix, Film Komedi Romantis Lintas Budaya 2025 |
![]() |
---|
BACAAN Amalan dan Doa Saat Hendak Berpergian Naik Pesawat Hingga Duduk Dalam Kendaraan |
![]() |
---|
KALENDER Oktober 2025 Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional, Kapan Kesaktian Pancasila? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.