3 Syarat Wajib Naik Pesawat Terbaru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai Domestik Internasional
Ketentuan terbaru tersebut berlaku di aturan perjalanan udara semua Maskapai baik penerbangan domestik hingga internasional.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 2023 kini ada 3 syarat naik pesawat yang wajib dipatuhi penumpang setelah pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM.
Ketentuan terbaru tersebut berlaku di aturan perjalanan udara semua Maskapai baik penerbangan domestik hingga internasional.
Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada Jumat 30 Desember 2022.
Yang disusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.
• Diskon 15 Persen! Promo Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute Domestik dan Internasional
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Khususnya saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Mengutip laman dephub.go.id, setiap penumpang wajib:
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Mengenakan masker
- Serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
• Awas Gagal Terbang! Kini Ada Syarat Wajib Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Catat Para Suami ! Ada Hari Apresiasi Istri 21 September, Apa Itu ? |
![]() |
---|
Makin Mudah! Isi Biodata di Aplikasi All Indonesia Jadi Pengganti Arrival Card Manual di Bandara |
![]() |
---|
She Said Maybe Netflix, Film Komedi Romantis Lintas Budaya 2025 |
![]() |
---|
BACAAN Amalan dan Doa Saat Hendak Berpergian Naik Pesawat Hingga Duduk Dalam Kendaraan |
![]() |
---|
KALENDER Oktober 2025 Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional, Kapan Kesaktian Pancasila? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.