Ketua DAD Kalbar Akan Usulkan 9 Maret Sebagai Hari Peladang Daerah ke Presiden MADN
Putusan bebas murni enam peladang di Pengadilan Negeri Sintang diangap sebagai hari bersejarah. Oleh sebab itu, Jakius Sinyor akan mengusulkan 9 Maret
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalbar, Jakius Sinyor akan mengusulkan 9 Maret sebagai Hari Peladang Daerah Provinsi Kalbar. Hal ini untuk memperingati kebebasan enam peladang di Kabupaten Sintang, yang sempat berurusan dengan penegak hukum hingga ke meja persidangan.
Putusan bebas murni enam peladang di Pengadilan Negeri Sintang diangap sebagai hari bersejarah. Oleh sebab itu, Jakius Sinyor akan mengusulkan 9 Maret sebagai Hari Peladang kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).
“Sintang sejarah yang baik buat kita. 2 Tahun yang lalu pada tanggal 9 Maret terjadi insiden yang luar biasa di sintang, dan saya hadir, yaitu sidang peladang. Kami dari DAD provinsi kemarin juga sudah mau mengusulkan bahwa tanggal 9 Maret akan kami jadikan sebagai hari peladang daerah Kalimantan barat. Dan ini akan kami usulkan kepada Presiden MADN,” kata Jakius Sinyor di Sintang belum lama ini.
Menurut Jakius, kasus peladang di Sintang menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Bahkan, setelah kasus tersebut, pemerintah membuat peraturan untuk melindungi peladang tradisional. Baik pemerintah provinsi Kalbar, maupun Pemda Sintang.
• Kota Sintang Alami Inflasi Sebesar 0,40 Persen Pada Desember 2022
• Angka Lakalantas Meningkat, Kapolres Sintang Ajak Komunitas Motor Tingkatkan Kesadaran Lalin
Jakius berharap, dengan adanya regulasi ini dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para peladang.
“Peladang sumber kehidupan masyarakat dayak. Harapan saya dengan regulasi yang ada ini akan memberikan peladang aman, kerjasama dengan polisi tni bahkan pemerintah. Karena sebenntar lagi bulan Mei mungkin kita akan masuk musim berladang. Saya harapkan dengan peraturan yang ada ini lingkungan kita dijaga dengan baik,” harap Jakius.
Putusan bebas murni enam peladang dianggap oleh Glorio Sanen sebagai hari bersejarah bagi peladang. Penasehat hukum yang mendampingi 6 peladang sejak awal persidangan ini mencetuskan 9 Maret sebagai Hari Kebangkitan Peladang.
"Di pengadilan negeri sintang ini, kami penasehat hukum menyatakan 9 maret 2020 kita peringati sebagai hari kebangkitan peladang. Nanti setiap tahun 9 Maret ini akan kita ingat sebagai hari peladang kalimantan," kata Glorio kala itu.
Glorio berharap Kedepan, peladang dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kedaulatan pangan.
"Kita berharap untuk kedepannya para peladang bisa berjuang bersama pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan di Indonesia," harap Glorio.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.