Kapolres Mempawah Ajak Masyarakat Sama-sama Cegah Peredaran Narkotika

Mengingat sepanjang Tahun 2022, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah telah mengungkap 58 kasus narkotika dengan 71 tersangka.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa/Polres Mempawah
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah memberikan imbauan kepada warga yang mengadakan perayaan Malam Tahun Baru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah mengaku prihatin terkait masih tingginya angka pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Mempawah.

Mengingat sepanjang Tahun 2022, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah telah mengungkap 58 kasus narkotika dengan 71 tersangka.

“Polres Mempawah sesungguhnya tidak bangga banyak mengungkap kasus narkotika yang cenderung naik tiap tahun. Justru kita sangat prihatin, dan berharap di masa mendatang angka pengungkapan ini bisa terus ditekan,” ujar Kapolres, Minggu 8 Januari 2023.

Kapolres Mempawah menyebut, dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Mempawah terlebih dahulu mengedepankan upaya preemtif yang berkolaborasi dengan BNNK Mempawah dan stakeholder lainnya.

Langkah ini merupakan strategi yang edukatif agar seluruh lapisan masyarakat benar-benar menjauhi narkoba.

“Polri khususnya Polres Mempawah tidak semata-mata melakukan penegakan hukum. Sebab penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kita kedepankan dulu program pencegahan di masyarakat,” ujarnya.

Cegah Terjadinya Kecelakaan, Satlantas Polres Mempawah Pasang Imbauan Hati-hati Jalan Berlubang

Kapolsek Sungai Pinyuh Mempawah Tampung Aspirasi dan Masukan Warga Peniraman Soal Kamtibmas

Kapolres Mempawah menjelaskan, dalam praktiknya, langkah-langkah pencegahan ini masih perlu dukungan yang luas dari masyarakat agar efektif menangkal penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Oleh sebab itu, Kapolres Mempawah turut mengajak masyarakat agar bersama-sama melakukan pencegahan peredaran Narkotika. Yakni jika ada masyarakat yang melihat tetangganya, atau keluarganya yang menunjukkan ciri-ciri sebagai pengguna narkoba, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Bisa jadi para pengguna ini adalah korban, sehingga perlu mendapat perlakuan khusus, misalnya dengan upaya rehabilitasi oleh BNN,” terang Kapolres.

Terkait pelaku pengedar hingga bandar, Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi untuk penegakan hukum.

“Para pelaku peredaran hingga bandar narkotika tentu akan kita tindak tegas. Kita tidak main-main dalam hal ini karena aksi mereka bisa merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved