Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023 di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai Domestik & Internasional

Syarat Naik Pesawat terbaru resmi berlaku tahun 2023 ini untuk semua jensi maskapai dalam aturan perjalanan udara.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Syarat Naik Pesawat Terbaru 2023 di Aturan Perjalanan Udara Semua Maskapai Domestik & Internasional. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat terbaru resmi berlaku tahun 2023 ini untuk semua jensi maskapai dalam aturan perjalanan udara.

Disaat PPKM resmi dicabut, aja sejulah Syarat Naik Pesawat yang baru diterapkan.

Bagi calon penumpang wajib sudah divaksinasi Booster minimal dosis pertama agar tidak melampirkan hasil rapid tes Antigen atau PCR.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada Jumat 30 Desember 2022.

Hal ini menyususl Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dikutip dari Kompas.com, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo mengatakan, saat ini 15 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I masih memberlakukan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Terkait aturan perjalanan udara yang berlaku di 15 bandara Angkasa Pura I bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), hingga saat ini mengimplementasikan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub selaku regulator," tutur Rahadian, Senin 2 Januari 2023.

Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023 usai PPKM Resmi Dicabut Jokowi, Kini Bebas PCR dan Antigen

Adapun aturan yang dimaksud ialah Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

Pihaknya juga mengacu pada SE Kemenhub No. 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku pada 1 September 2022.

Rahadian menyampaikan, saat ini Angkasa Pura I tetap menerapkan aturan dalam kedua SE Kemenhub tersebut, sambil menunggu adanya peraturan perjalanan udara bagi PPDN dan PPLN diterbitkan oleh pemerintah dan regulator.

Adapun daftar 15 bandara yang dikelola Angkasa Pura I meliputi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, dan Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kemudian ada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura.

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved