Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023 usai PPKM Resmi Dicabut Jokowi, Kini Bebas PCR dan Antigen

Syarat Naik Pesawat terbaru usai Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden Jokowi - Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023 usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi Syarat Naik Pesawat terbaru usai Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat 30 Desember 2022.

Jokowi menuturkan, pencabutan PPKM telah mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tanah air selama 10 bulan terakhir.

Ia menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 pun semakin terkendali, tercermin dari angka penularan 1,7 per satu juta penduduk.

Kemudian, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan di rumah sakit di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen yang semuanya berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Subsidi ke Pemerintah Daerah

Ia melanjutkan, angka serosurvei pada Juli 2022 juga menunjukkan bahwa angka imunitas di Indonesia telah mencapai 98,5 persen.

"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa gesa mencabut pada saat itu meskipun tidak ada lonjakan kasus," ujar Jokowi.

Diketahui, pemerintah resmi mencabut PPKM mulai Jumat hari ini karena situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang semakin membaik.

Meski PPKM dicabut, Jokowi mengingatkan masyarakat harus tetap mengenakan masker ketika berada di tengah kerumunan maupun di dalam ruangan serta tetap mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk itu, cek lagi Syarat Naik Pesawat terbaru mulai Tahun 2023.

Syarat Naik Pesawat Tahun 2023

Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved