Khazanah Islam

Berapa Lembar Kain Kafan untuk Jenazah Perempuan? Tata Cara Mengkafani Mayit Pria dan Perempuan

Perkara Fardhu Kifayah merupakan tugas yang harus dikerjakan bersama-sama. Jika telah selesai dikafani, Jenazah akan segera dishalatkan lalu kemudian

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Mengkafani jenazah merupakan bagian dari perkara yang dihukum fardhu kifayah. 

Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang.

Meliputi kedua mata, kedua lubang hidung,kedua telinga, mulut, 2 lubang kemaluan,

tambahkan pula pada anggota-anggota sujud, yaitu kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua telapak kaki, serta anggota tubuh yang terluka.

Mengikat pantat dengan sehelai kain yang kedua ujungnya dibelah dua.

Arti Serta Penjelasan Lengkap Manfaat Tadarus Saat Bulan Ramadhan Materi PAI dan Budi Pekeri 5 SD

Cara mengikatnya yakni denga meletakkan ujung yang telah dibagi dua tersebut,

dimulai arah depan kelamin lalu masukkan ke daerah diantara kedua paha sampai menutupi bawah pantat.

Selanjutnya kedua ujung bagian belakang diikatkan di atas pusar dan dua ujung bagian depan diikatkan pada ikatan tersebut.

Lalu Jenazah dibungkus dengan lapisan pertama dimulai dari sisi kiri dilipat ke kanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri.

Sedangkan untuk lapis kedua dan ketiga sebagaimana lapis pertama. Bisa pula lipatan pertama, kedua, dan ketiga diselang-seling.

Hal di atas tersebut dilakukan setelah pemakaian baju kurung dan surban (laki-laki) atau sarung, kerudung, dan baju kurung (perempuan).

Setelah Jenazah dibungkus, sebaiknya diikat dengan beberapa ikatan agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.

Sedangkan untuk Jenazah perempuan, ditambah ikatan di bagian dada.

Hal itu berlaku bagi Jenazah yang tidak sedang ihrom.

Jika Jenazah berstatus muhrim, maka tidak boleh diikat bagian kepalanya, dan dibiarkan terbuka.

Hukum itu berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan hanya bagian wajahnya saja yang dibiarkan terbuka.  (*)

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved