Khazanah Islam

5 Hukum Talak dalam Perkawinan dalam Hukum Islam Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA

Hukum melakukan talak ialah makruh. Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Talak dan Hukumnya dalam Islam 

Talak juga haram dijatuhkan apabila sang istri dalam keadaan haid.

Selain itu, talak hukumnya haram dilakukan ketika sang istri dalam keadaan suci sesudah dicampuri.

Makruh

Makruh merupakan hukum asal dari talak.

Talak dihukumi makruh, apabila tidak disertai dengan alasan yang dibenarkan dalam ajaran agama Islam. Karena dengan talak dapat merusak pernikahan. (*)

Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA Terbitan Kemendikbudristek tahun 2017.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved