Khazanah Islam

5 Hukum Talak dalam Perkawinan dalam Hukum Islam Materi PAI dan Budi Pekerti Kelas 11 SMA

Hukum melakukan talak ialah makruh. Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Talak dan Hukumnya dalam Islam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam perkawinan dikenal istilah Talak.

Apakah Hukum Talak dan pandangan dalam Islam?

Berikut penjelasan tentang arti dan Hukum Talak.

Talak dari segi bahasa artinya melepaskan ikatan.

Maksudnya di sini ialah melepaskan ikatan pernikahan.

Kalender 2023 Daftar Hari Besar Islam Momen Bahagia Ramadhan 78 Hari Lagi

Hukum melakukan talak ialah makruh.

Namun, hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kemaslahatan dan kemudaratan keberlangsungan ikatan pernikahan.

Wajib

Talak menjadi wajib ketika bercerai lebih baik mempertahankan pernikahan.

Artinya jika ikatan pernikahan dipertahankan namun hanya akan saling menyakiti ataupun mendatangkan bahaya, maka hukum talak menjadi wajib/

Sunah.

Apabila sang suami sudah tidak sanggup memberikan kewajiban nafkah, sang istri tidak menjaga kehormatan dirinya atau karena istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT

contohnya istri tidak mau melaksanakan shalat atau ada kewajiban lain yang dilanggar oleh istri

Baca juga: Arti dan Penjelasan Kepemilikan Utuh dalam Islam Materi Ajar Fiqih 11 MA

Haram.

Haram menjatuhkan talak jika merugikan salah satu pihak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved