Apa Itu Layanan PANDAWA? Simak Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online

Layanan PANDAWA dihubungi untuk pendaftaran program jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Tampilan layanan PANDAWA dari BPJS Kesehatan-Layanan PANDAWA dapat dihubungi ketika calon peserta BPJS Kesehatan hendak mendaftar hanya dengan menghubungi melalui nomor WhatsApp dan mudah diakses. 

Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.

Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.

Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya.

Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.

Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.

Cara Buat Surat Rujukan di HP Apabila Ingin Berobat Pakai BPJS Kesehatan!

Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.

Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.

Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara digital lewat aplikasi Mobile JKN.

Cukup mudah bukan untuk daftar BPJS Kesehatan online melalui WhatsApp? Sebagai informasi tambahan, layanan PANDAWA hanya beroperasi pada hari kerja (Senin - Jum’at), mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Demikianlah penjelasan seputar cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan layanan PANDAWA, Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved