Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023 usai PPKM Resmi Dicabut Jokowi, Kini Bebas PCR dan Antigen

Syarat Naik Pesawat terbaru usai Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Presiden Jokowi - Syarat Naik Pesawat Terbaru Tahun 2023 usai PPKM Resmi Dicabut Presiden Jokowi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek lagi Syarat Naik Pesawat terbaru usai Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Presiden Joko Widodo mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat 30 Desember 2022.

Jokowi menuturkan, pencabutan PPKM telah mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di tanah air selama 10 bulan terakhir.

Ia menyebutkan, dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 pun semakin terkendali, tercermin dari angka penularan 1,7 per satu juta penduduk.

Kemudian, positivity rate mingguan 3,35 persen, tingkat perawatan di rumah sakit di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen yang semuanya berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Subsidi ke Pemerintah Daerah

Ia melanjutkan, angka serosurvei pada Juli 2022 juga menunjukkan bahwa angka imunitas di Indonesia telah mencapai 98,5 persen.

"Jadi ini sebuah kehati-hatian kita, tidak tergesa gesa mencabut pada saat itu meskipun tidak ada lonjakan kasus," ujar Jokowi.

Diketahui, pemerintah resmi mencabut PPKM mulai Jumat hari ini karena situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang semakin membaik.

Meski PPKM dicabut, Jokowi mengingatkan masyarakat harus tetap mengenakan masker ketika berada di tengah kerumunan maupun di dalam ruangan serta tetap mengikuti vaksinasi Covid-19.

Untuk itu, cek lagi Syarat Naik Pesawat terbaru mulai Tahun 2023.

Syarat Naik Pesawat Tahun 2023

Sebelum penumpang bepergian menggunakan pesawat, penumpang diwajibkan untuk mematuhi beberapa syarat seperti yang berikut ini:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

- Bagi PPDN yang memenuhi syarat-syarat tersebut, mereka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Promo Spesial Natal dan Tahun Baru - Cek Harga Tiket Pesawat dan Kapal Laut Sepanjang Desember

Protokol kesehatan

Selain itu, penumpang yang melakukan penerbangan dalam negeri diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai berikut:

- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved