Syarat dan Kriteria Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023

Berikut syarat dan kriteria masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan Gas Elpiji atau LPG 3 kilogram mulai 2023.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi gas Elpiji 3 kg - Syarat dan Kriteria Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat dan kriteria masyarakat yang boleh membeli dan menggunakan Gas Elpiji atau LPG 3 kilogram Subsidi mulai 2023.

Pemerintah mulai mendata masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg atau gas melon bersubsidi.

Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan aturan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP melalui program subsidi tertutup di tahun 2023, agar subsidi elpiji bisa tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, terdapat beberapa tahapan dalam transformasi subsidi elpiji 3 kg. Namun tahapan yang paling krusial adalah pendataan konsumen.

“Acuan yang digunakan adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kita uji coba data P3KE karena kita melihat kalau sumber data P3KE lebih bersejarah.

Resmi! Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP mulai 1 Januari 2023, Begini Prosedurnya

P3KE itu kan sumbernya data BKKBN dan selalu di-update sehingga harapannya lebih akurat," kata Tutuka dalam siaran pers, Jumat 30 Desember 2022.

Tutuka mengatakan, sejak Oktober 2022, pihaknya telah melakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen.

Uji coba ini dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Di wilayah-wilayah tersebut, konsumen diharuskan menyebutkan NIK sebelum melakukan pembelian elpiji bersubsidi.

Konsumen yang telah tercatat dalam data P3KE dapat langsung bertransaksi.

Sedangkan konsumen yang belum tercatat dapat mengisi data pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan.

Proses ini hanya perlu dilakukan satu kali dan selanjutnya konsumen dapat bertransaksi seperti biasa.

“Selama masa uji coba semua konsumen yang terdata dapat membeli elpiji 3 kg bersubsidi. Tidak ada pembatasan untuk Rumah Tangga dan Usaha Mikro yang menggunakan elpiji untuk memasak," tegasnya.

Upaya lainnya yang dilakukan Pemerintah adalah meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif menyurati PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka.

Syarat Baru Beli Gas Elpiji 3 Kg Mulai Tahun 2023

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli elpiji 3 kg ke sub penyalur.

Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegas Tutuka.

Sebelumnya,

Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) KemenESDM, Tutuka Ariadji.

Ia mengatakan, ada tiga jenis konsumen yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg.

"LPG 3 kg sesuai Peraturan diperuntukan untuk 3 jenis konsumen," ujar Tutuka Senin 26 Desember 2022 dikutip dari Kompas.com.

Adapun 3 konsumen tersebut:

- rumah tangga

- usaha mikro

- petani dan nelayan

"Ketiganya merupaka sasaran yang telah menerima pembagian paket konversi dari Pemerintah," jelas Tutuka.

Ia menambahkan, di luar dari tiga jenis konsumen tersebut, warga lain tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg.

Tutuka menjelaskan, pembelian gas LPG wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

"Pembelian LPG 3kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi LPG bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan LPG tersebut," ujar Tutuka.

Cara mengatasi Gas Elpiji boros? Tips Menghemat Gas Elpiji Untuk Pengeluaran Dapur!

Cara beli LPG 3 Kg pakai e-KTP

Dikutip dari Kompas.com, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pembelian LPG 3 Kg tidak menggunakan aplikasi maupun scan QR Code.

"Masyarakat tidak perlu men-download aplikasi ataupun QR code," tutur Irto baru-baru ini.

Ia menjelaskan, masyarakat yang sudah masuk dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.

Sementara bagi masyarakat yang datanya belum masuk, maka pihaknya akan melakukan pembaruan data, baru kemudian dapat membeli seperti biasa dengan KTP.

Untuk saat ini pemerintah belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji 3 kg meski pembelian dilakukan dengan pendataan.

Oleh karena itu, masyarakat masih bisa membeli elpiji 3 kg seperti biasa tanpa perlu takut kehabisan kuota harian seperti saat membeli BBM subsidi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved