Sultan Pontianak Maju Bakal Calon DPD RI, Serahkan 2.407 Dukungan dari 10 Daerah
Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie menyerahkan berbagai berkas persyaratan serta bukti dukungan ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sultan Pontianak, Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie maju sebagai Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Provinsi Kalimantan Barat.
Sultan Syarif Machmud Melvin Alkadrie menyerahkan berbagai berkas persyaratan serta bukti dukungan ke kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis 29 Desember 2022 malam.
Sultan Syarif Melvin menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan dukungan dari 10 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat dengan jumlah 2.407.
Terkait penyerahan berkas dukungan dihari terakhir, ia mengatakan tidak ada alasan khusus, hanya memang seluruh berkas baru lengkap di hari ini.
Selain itu pihaknya juga mengalami kendala teknis terkait pengunduhan berkas melalui online.
• Ketua KONI Kalbar Daftar DPD RI
Dengan maju menjadi Bakal Calon DPD RI, Sultan Syarif Melvin berharap dapat lebih banyak membantu masyarakat di Kalbar.
"Dengan masuk nya saya ke DPD RI ini saya berharap dapat berbuat lebih untuk Kalbar," tuturnya.
Kemudian, Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan menjelaskan terdapat 27 orang yang mengambil akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) untuk pendaftaran DPD RI dari Provinsi Kalbar.
Setelah mengambil akun SILON tersebut, dikatakan Ramdan para calon diberikan waktu mulai dari 16 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022 untuk melengkapi sejumlah syarat, dimana syarat utama yakni penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon.
"Saat penyerahan ini, para bakal calon harus menyampaikan surat pernyataan dukungan pemilih, kemudian surat penyerahan dari bakal calon, selanjutnya kita lakukan penelitian dokumen yang kemudian dicocokkan melalui SILON," jelasnya.
• Daud Yordan Maju Mendaftar Jadi Calon Anggota DPD RI
Selanjutnya, sesuai dengan tahapan, pada tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023 merupakan tahapan verifikasi administrasi mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota.
"Tahapan verifikasi administrasi ini dalam hal mengecek dukungan pemilih, misalnya berkaitan dengan umur, status tidak memenuhi syarat misalnya Anggota TNI/Polri /PNS, dan itu nanti akan dicek melalui SIlON,"
"dan bagi bakal Calon setelah dilakukan verivikasi administrator, maka diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan," jelasnya.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News