Public Service
Syarat Pembuatan Label Pangan Olahan
Pangan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Label pangan olahan tidak boleh sembarangan dalam pembuatannya.
Khususnya bagi pelaku usaha pangan olahan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Label Pangan Olahan.
Jadi Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
• Apa Saja Syarat Pengurusan Label Halal
Label Pangan Olahan paling sedikit memuat keterangan mengenai:
1. Nama Produk
Nama produk terdiri atas nama jenis Pangan Olahan dan nama dagang. Nama dagang sebagaimana tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut:
- bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
- tidak memiliki daya pembeda;
telah menjadi milik umum; - menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
- menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
- menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
- menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
2. Daftar Bahan yang Digunakan
Bahan yang digunakan meliputi bahan baku, BTP, dan bahan penolong.
Pangan Olahan yang diproduksi menggunakan lebih dari satu bahan Pangan wajib dicantumkan persentase kandungan bahan untuk bahan baku utama pada daftar bahan yang digunakan.
Selain itu, Gambar buah, daging, ikan atau bahan Pangan lainnya hanya boleh dicantumkan apabila Pangan Olahan mengandung Bahan Baku tersebut, bukan sebagai BTP.
3. Berat Bersih atau Isi Bersih
Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih meliputi: padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).
4. Nama dan Alamat Produsen/Pengimpor
Pihak yang memproduksi, pihak yang mengimpor, pihak pemberi kontrak, pihak penerima kontrak dan/atau pihak pemberi lisensi Pangan Olahan wajib mencantumkan nama dan alamat. Pencantuman alamat paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/label-pangan-2912.jpg)