Natal dan Tahun Baru
Bupati Satono Imbau Masyarakat Sambas Jaga Kamtibmas Saat Perayaan Tahun Baru
Satono mewanti warga tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamis 29 Desember 2022.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas, H. Satono meminta masyarakat Kabupaten Sambas untuk merayakan malam tahun baru dengan kegiatan yang bermanfaat.
Satono mewanti warga tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Kamis 29 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Bupati H. Satono demi kelancaran perayaan malam tahun baru di setiap pelosok Kabupaten Sambas. Menjaga kerukunan sosial dan ketentraman masyarakat. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.
"Saya imbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berlebihan. Euforia yang terlalu tinggi sehingga mengabaikan kepentingan orang lain, atau melakukan kegiatan yang menggangu Kamtibmas," katanya, Kamis 29 Desember 2022.
Bupati H. Satono mengatakan, banyak kegiatan yang bermanfaat yang bisa dilakukan di malam tahun baru. Misalnya beribadah atau melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
• Sosialisasi Pemuda Siap Kerja, PGK Sambas Beri Fasilitas Warga Tingkatkan Pemahaman Jadi PMI
"Atau bisa juga membuat acara syukuran, doa bersama keluarga, supaya di tahun yang akan datang kita diberikan kesehatan, kekuatan dan keselamatan. Jangan malah melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain," katanya.
Lebih lanjut, Bupati H. Satono juga mengingatkan agar masyarakat tidak berlebihan dalam bermain kembang api, sebab malam tahun baru yang identik dengan kembang api kadangkala menimbulkan dampak negatif seperti kebakaran dan sebagainya.
"Saya tidak melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru, tapi saya harap masyarakat tidak melakukannya dengan berlebihan. Seperti membakar kembang api yang berlebihan atau tidak pada tempatnya," katanya.
Bupati H. Satono mengatakan, masyarakat diperbolehkan membakar kembang api di lapangan terbuka yang luas. Tidak boleh membakar kembang api di kawasan padat penduduk yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
"Ini semua demi kebaikan kita bersama. Jangan sampai perbuatan kita hari ini menyebabkan penyesalan kita di masa yang akan datang. Maka isilah hari-hari kita dengan perbuatan yang bermanfaat," pungkasnya. (*)
• Wacana Pelarangan Jual Rokok Batangan, Warga Sambas Tanyakan Pengawasan
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News